Sementara itu, terkait rincian biaya pelunasan jemaah haji tahun 2023 dibagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama yaitu jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, namun batal berangkat karena pandemic Covid-19 berjumlah 84.609 orang se-Indonesia tidak perlu membayar biaya pelunasan. Kekurangan biaya sebesar Rp 845 miliar sudah dikaver oleh nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selanjutnya, untuk kategori kedua, jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 2022 sebanyak 9.864 orang membayar tambahan masing-masing Rp 9,4 juta. Sedangkan, kategori ketiga yaitu jemaah yang ada dalam daftar tunggu tahun 2023 berjumlah sebanyak 106.590 orang dikernakan biaya pelunasan sejumlah Rp 23,5 juta.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan biaya perjalanan ibadah haji ditahun 2023 sebesar Rp 49.812.700 atau 53 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Ketetapan BPIH tersebut disepakati berdasarkan hasil rapat antara pemerintah dan DPR RI yang dilaksanakan pada Rabu (15/2).
Adapun rincian nominal biaya haji harus dibayarkan jemaah ini digunakan untuk tiga komponen diantaranya biaya penerbangan, living cost dan sebagai biaya paket layanan masyair. Sedangkan untuk nilai manfaat yang dibebankan kepada BPKH yakni sebesar Rp 40.237.937 atau 44,77 persen dari BPIH. Komponennya untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaran ibadah haji dalam negeri. Dengan demikian, total BPIH yang disepakati pada tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637. (hgn/yit)