Retribusi Minuman Beralkohol Dihapuskan, Satpol PP Kotim Tak Boleh Kendor Lakukan Pengawasan

retribusi miras
RAPAT : Rapat koordinasi di Aula Pertemuan Lantai III DPM PTSP Kotim membahas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Jumat (19/7/2024).

Dengan dihapuskannya retribusi minol, Ikhwan menegaskan kepada distributor atau penjual agar tidak beranggapan menjual bebas minuman beralkohol.

“Dihapuskannya retribusi minol jangan juga ada yang beranggapan penjual menjual bebas miras. Walaupun tidak ada pembayaran retribusi, setiap penjual dan pembeli tetap dikenakan pajak yang masuk dalam sektor pajak hiburan. Kalau dulu bayar retribusi per tahun bebas berapapun minuman beralkohol yang dijual bayarnya tetap segitu, tetapi kalau pajak hiburan, per orang yang membayar membeli minuman akan dikenakan pajak. Jadi, meskipun tidak ada pungutan retribusi tetapi pembayaran pajak tetap berlaku,” tandasnya. (***)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  ”Saya Bangun, Api Sudah di Kepala”

Pos terkait