Dengan dihapuskannya retribusi minol, Ikhwan menegaskan kepada distributor atau penjual agar tidak beranggapan menjual bebas minuman beralkohol.
“Dihapuskannya retribusi minol jangan juga ada yang beranggapan penjual menjual bebas miras. Walaupun tidak ada pembayaran retribusi, setiap penjual dan pembeli tetap dikenakan pajak yang masuk dalam sektor pajak hiburan. Kalau dulu bayar retribusi per tahun bebas berapapun minuman beralkohol yang dijual bayarnya tetap segitu, tetapi kalau pajak hiburan, per orang yang membayar membeli minuman akan dikenakan pajak. Jadi, meskipun tidak ada pungutan retribusi tetapi pembayaran pajak tetap berlaku,” tandasnya. (***)