Ributnya Elpiji Subsidi Mahal di Kotim, Desak Pemerintah Awasi Rutin, Tindak Tegas Pangkalan Nakal

pangkalan elpiji
SESUAI ATURAN: Salah satu pangkalan di Sampit, PT Sari Naskati Utama di kawasan SPBU 64.743.09 Jalan MT Haryono, menjual elpiji sesuai HET. (HENY/RADAR SAMPIT)

Sesuai SK Bupati Kotim Nomor 188.45/a92/Huk-SDA/2022, harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kg di tingkat pangkalan dijual sebesar Rp 22 ribu.

Di satu sisi, Kotim memiliki 17 kecamatan. Sebanyak 15 kecamatan berada di luar Sampit, sehingga biaya transportasi pengiriman hingga upah bongkar muat pekerja perlu diperhitungkan. Dengan kata lain, HET ditentukan sesuai jarak dan tidak bisa disamakan Rp22 ribu untuk 17 kecamatan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Kami akan coba merapatkan bersama tim, karena koordinator tim ada di bagian Ekonomi Setda Kotim, sehingga permasalahan terkait elpiji harus dirapatkan bersama,” ujarnya.

Mengenai penindakan, Zulhaidir mengatakan, tim yang turun ke lapangan juga harus disertai bukti. Apabila ada pengecer yang mejual sampai Rp45 ribu, harus dicek lagi ke lapangan.

”Setelah dikroscek pemilik warung mengaku menjual di bawah itu, tidak bisa juga ditindak, karena pengawasan dan penindakan tetap harus disertai bukti,” ujarnya

Baca Juga :  Dampaknya Buruk, Monopoli Harga Pasir di Sampit Harus Dihentikan

Di sisi lain, pihaknya akan menggencarkan lagi penertiban usaha restoran yang dinilai mampu dan masih menggunakan elpiji 3 kg. ”Kami bawakan yang 12 kg, suruh ganti dan tidak boleh lagi pakai 3 kg. Selama itu bukan UMKM, elpiji 3 kg berhak ditarik dan diganti 12 kg. Penertiban yang seperti itu akan kami coba lagi nanti,” katanya. (***/ign)



Pos terkait