Selamatkan Rimba Terakhir Kalteng, Desak Pemerintah Fasilitasi Usulan Enclave

ilustrasi jaga hutan
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Kendati demikian, hingga sekarang belum ada kepastian terkait pengakuan dan perlindungan yang diberikan Pemkab Lamandau dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap masyarakat Desa Riam Tinggi.

Sejak 2019, masyarakat melakukan berbagai upaya dalam mempertahankan dan melindungi hutan dan lahan di wilayah kelolanya. Salah satu upaya yang dilakukan mencoba mendapatkan pengakuan penguasaan dan pengelolaan wilayah melalui program perhutanan sosial (PS) dengan skema hutan desa.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Desa Riam Tinggi memiliki luas wilayah kurang lebih 2.972 hektare. Pengusulan hutan desa dilakukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) seluas 2.334 hektare. Hasil verifikasi teknis tim dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan terdapat seluas 2.207 hektare tumpang tindih dengan konsesi atau kurang lebih 74,2 persen tumpang tindih dengan izin/IUPHHK HA PT Sari Bumi Kusuma blok Delang.

”Komitmen pihak perusahaan bersedia wilayah yang diusulkan oleh masyarakat menjadi hutan desa dapat dikeluarkan (enclave) dari areal izin mereka. Pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga pengelola hutan Desa Riam Tinggi sudah melakukan audiensi dan permohonan fasilitasi kepada pemerintahan daerah dan dinas terkait untuk mengajukan enclave. Hanya saja, belum ada tanggapan serius dari,” katanya.

Baca Juga :  Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik, Pj Bupati Datangi Pasar Induk

Pihaknya mendesak pemerintah segera memfasilitasi usulan enclave dan menetapkan pengakuan wilayah yang telah diperjuangkan. ”Masyarakat Desa Riam Tinggi juga memiliki hak mengelola wilayahnya untuk kelestarian hutan dan keadilan bagi masyarakat adat,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait