Sengketa Tanah Wakaf Muhammadiyah, Legislator Siap Kawal sampai Tuntas

Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Kalteng Abu Bakar
PEMILIK SAH: Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Kalteng Abu Bakar memperlihatkan dokumen terkait tanah wakaf yang diklaim orang lain.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Dugaan penyerobotan tanah wakaf PW Muhammadiyah Kalteng menjadi perhatian serius anggota DPRD Kota Noorkhalis Ridha. Legislator tersebut menyesalkan persoalan itu, terlebih pemicunya diduga karena adanya penerbitan surat keterangan tanah (SKT) oleh oknum lurah pada 2019 lalu.

”Kami menyesalkan SKT yang dikeluarkan oknum lurah di lahan milik PW Muhammadiyah. Hal itu memengaruhi status lahan tersebut. Kami berharap tidak ada lagi oknum lurah atau mantan lurah yang mengeluarkan dokumen tanah atau status apa pun di lahan itu,” ujar Ridha yang juga Ketua PAN Palangka Raya ini, Rabu (17/3).

Bacaan Lainnya

Tanah wakaf PW Muhammadiyah Kalteng yang bersengketa itu terletak di Jalan Tabat Kalsa atau Jalan Mahir Mahar Km 14 Kota Palangka Raya seluas 30 hektare. Di lahan itu sedianya akan didirikan tempat pendidikan, masjid, dan pondok pesantren.

Ridha menuturkan, dia akan menyampaikan masalah itu ke pimpinan DPRD dan pimpinan komisi agar ada tindak lanjut. ”Kami akan mengawal terus  persoalan tersebut hingga tuntas dan ada titik temu,” katanya.

Baca Juga :  Ini Dia Kejanggalan Tarif PDAM Sampit

Sementara itu, Ketua PW Muhammadiyah Kalteng Ahmad Syar’i mengatakan, pihaknya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Artinya, membuka mediasi dan negosiasi. Terlebih lahan tersebut memang akan diperuntukkan bagi kepentingan umat. Meski demikian, pihaknya mempertanyakan langkah BPN membuat peta bidang di lahan itu.

”Padahal di BPN tanah itu terdaftar sebagai tanah Muhammadiyah. Dan sebenarnya tahun 2020 sudah mau diselesaikan. Maka itu, Muhammadiyah membuka peluang menyelesaikan persoalan tersebut, baik mediasi maupun negosiasi,” tegasnya.

Mantan Ketua KPU Kalteng ini meminta pihak kelurahan tidak mengeluarkan SKT di lahan tersebut sepanjang belum ada kesepakatan dengan Muhammadiyah. Selain itu, BPN juga diminta tak memproses usulan sertifikat sepanjang belum ada kesepahaman bersama.

Pihaknya telah meminta Polresta Palangka Raya untuk menjadi mediator penyelesaian dan berharap jika ada pelanggaran diusut tuntas. ”Kami lebih mengedepankan mediasi agar semuanya diselesaikan. Kami harapkan saling pengertian dan secara kekeluargaan,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *