Sebelumnya diberitakan, di atas lahan bersengketa itu ada beberapa dokumen berupa surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui kelurahan. Muhammadiyah keberatan dengan keberadaan SKT tersebut.
Sebab, Persyarikatan Muhammadiyah telah mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya melalui program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) tahun 2015. Selain itu, Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah telah mengajukan surat ke BPN pada 13 Juni 2019 dan 15 Juli 2019.
”Kami menduga persoalan itu karena adanya mafia tanah. Muhammadiyah mendukung pemberantasan mafia tanah. Di atas lahan 30 tersebut sudah ada bangunan pondok pekerja dan jembatan,” kata Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Kalteng, Abu Bakar, Senin (15/3) lalu. (daq/ign)