Sertifikat Tanah Bermasalah Picu Sengketa, Gugat Tiga Instansi Sekaligus

Ilustrasi sengketa lahan
Ilustrasi. (net)

Lebih lanjut Mahdianur menduga terjadi penggelapan dan penyerobotan, serta perampasan lahan milik Aya dan kawan-kawannya oleh orang lain. ”Karena itu kami meminta agar menunda keputusan BPN Kota Palangka Raya atas sertifikat milik Meisy. Pokoknya kami akan terus berjuang agar hak milik penggugat bisa kembali,” tegasnya.

Menurutnya, tergugat melakukan penggarapan tanpa izin, terutama terhadap pemilik sah, yakni Aya dan kawan-kawannya. Bahkan, warga sekitar pun tidak mengetahui sosok Meisy tersebut. (daq/ign)



Baca Juga :  Warga Bunut Gugat PT Gemareksa dan Gapoktanhub Rp3,4 Triliun 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *