”Jam masuk sekolah jam 06.30 WIB, agar tidak terlambat absensi kehadiran, peserta didik harus berangkat dari rumah minimal jam 06.15 WIB, apabila ada kendala dijalan, lapor ke whatsapp diteruskan ke guru piket yang kemudian menginput ke rekam pedik alasan dibalik keterlambatannya sehingga mendapatkan toleransi,” tambahnya.
Dwi mengatakan, proses absensi kehadiran menggunakan kartu pelajar digital diestimasikan membutuhkan waktu sekitar 30 menit. 950 siswa di SMPN 1 yang mengakses data kehadiran menggunakan internet ofthings membutuhkan waktu proses kirim 30 detik per siswa.
”Apabila ada peserta didik yang absen kehadiran lewat dari jam 06.30 WIB itu dianggap terlambat, di atas jam itu dianggap pulang. Dikarenakan, selama penerapan kurikulum merdeka belajar ini, sekolah sudah tidak menerapkan sistem poin, guru hanya mencatat berapa kali peserta didik yang terlambat dan akan melakukan evaluasi, teguran dan pelaporan ke orang tua wali untuk meminta kejelasan dibalik alasan keterlambatannya,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah mendukung dan mengaresiasi terobosan inovasi berbasis digital yang telah dibuktikan SMPN 1 Sampit
”Era digitalisasi sudah mulai diterapkan saat masa Covid-19 tiga tahun lalu, pembelajaran dilakukan melalui sistem daring dan sekarang SMPN 1 telah membuktikan inovasi berbasis digital peluncuran kartu kehadiran digital. Saya berharap inovasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan perlunya sosialisasi kepada orang tua tentang tata cara penggunaannya sehingga terobosan ini dapat benar-benar dimanfaatkan dan memberikan kemudahan dan memajukan pendidikan di Kotim,” kata Irfansyah. (hgn/soc)