Takbiran Keliling Dilarang, Salat Id Hanya Boleh di Zona Hijau

Takbiran Keliling Dilarang
ILUSTRASI.(JAWAPOS)

Kemudian, lanjutnya, selama salat id di masjid maupun lapangan, mimbar dilengkapi dengan pembatas transparan antarakhatib dan jemaah. ”Selesai salat, jemaah diimbau segera pulang ke rumah masing-masing dan menghindari jabat tangan atau bersentuhan fisik,” katanya.

Zainuddin meminta panitia pelaksanaan salat id  berkoordinasi dengan Pemkab Kotim dan Satgas Covid-19 untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar sesuai dengan standar prokes.

Bacaan Lainnya

”Silaturahmi Lebaran hanya dilakukan bersama keluarga terdekat saja dan diimbau tidak menggelar open house atau halal bihalal di lingkungan kantor maupun komunitas,” ujarnya.

Jika dalam perkembangan Covid-19 terjadi secara ekstrem, misalkan secara mendadak terjadi peningkatan kasus signifikan maupun adanya mutasi varian baru Covid-19 di Kotim, tegas Zainuddin, pelaksanaan dan panduan terkait pelaksanaan salat id dapat menyesuaikan dengan kondisi setempat. (lyn/wan/jpg/hgn/daq/ign)

Baca Juga :  Cabuli Empat Bocah Tetangga, Pemuda Biadab Dipengaruhi Hal Ini

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *