Banyaknya anggaran yang dikelola desa mulai dari dana desa pendapatan desa, alokasi dana pusat atau daerah dan bantuan keuangan untuk masyarakat yang nilainya cukup besar menjadi salah satu sebab oknum aparatur desa melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Dana desa dari yang tadinya hanya puluhan juta, bertambah jadi belasan juta dan sekarang ada desa yang mendapatkan dana desa hingga miliaran. Banyaknya anggaran dana desa membuat para oknum menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya atau mungkin saja dia tidak tahu dan tidak menyadari telah melakukan korupsi,” ujarnya.
“Mohon maaf ada aparatur desa yang disebut preman desa yang bisa mengeluarkan uang tetapi tidak bisa mempertanggungjawabkan uangnya. Ada juga kepala desa yang jujur menggunakan uang untuk pembangunan desa tetapi tidak pandai dalam melakukan laporan administrasi keuangan, sehingga tidak menyadari ada dana desa yang dikorupsi,” tambahnya.
Didalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa desa memiliki peran yang strategis dalam pembangunan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Dengan demikian, pembangunan di desa diharapkan bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai dengan perencanaan desa.
Untuk mewujudkan desa terbebas dari praktik korupsi, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program Desa Antikorupsi yang didahului dengan penyusunan sebuah buku panduan desa antikorupsi pada tahun 2021 yang dalam penyusunannya melibatkan unsur dari kementerian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, kaum perempuan serta asosiasi pemerintahan desa melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus.
Ada lima komponen indikator dan 18 sub indikator yang menjadi syarat bagi desa agar bisa terpilih sebagai desa antikorupsi. Lima indikator tersebut diantaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.