Tim KPK Observasi Calon Desa Antikorupsi di Kotim, Hanya Satu yang Dipilih

kpk ri observasi
KUNJUNGAN OBSERVASI: Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi KPK RI Friesmount Wongso melakukan kunjungan observasi ke Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Jumat (3/3).

Apabila kelima indikator ini diterapkan disetiap desa, diharapkan itu dapat mengangkat citra dalam membangun desa, meningkatkan sinergi antara program nasional dan daerah yang terbebas dari korupsi, membangun integritas masyarakat desa antikorupsi dan mewujudkan satu provinsi dan satu desa antikorupsi dengan target 4-5 tahun kedepan seluruh desa di total 83.794 desa (berdasarkan data BPS Pusat Tahun 2022,Red) di Indonesia menjadi desa antikorupsi.

“Dalam mewujudkan desa antikorupsi tidak sampai membebankan kinerja desa dan tidak ada aplikasi atau sistem baru. Setiap desa setidaknya memiliki website atau blog spot dan media sosial yang menjadi wadah informasi yang dapat diketahui publik. Tidak ada desa yang bersifat rahasia, semua laporan keuangan dan kegiatan upload dan tampilkan saja diwebsite, tidak perlu ditutup-tutupi, sehingga aparatur desa tidak dituduh makan uang rakyat,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bandara Haji Asan Sampit Terancam Sepi, Hal Ini yang Harus Dilakukan

Friesmount menyadari pelayanan publik di desa yang berkaitan dengan informasi administrasi, kependudukan, barang dan jasa belum maksimal dilakukan oleh aparatur desa.  Terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten, sulitnya jaringan internet dibeberapa desa, belum adanya listrik disejumlah desa menjadi kendala dalam pelaksanaan program desa antikorupsi.

Selain itu, anggaran lembaga pengawas (inspektorat kabupaten/kota, BPKP, BPK) untuk mengawasi 83.794 desa, 8.490 kelurahan dan 160 UPT/SPT masih sangat terbatas dan tentu belum mencakup pengawasan secara menyeluruh.

“Rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBDes  dan rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa menjadi sebab oknum apatur desa melakukan korupsi. Masyarakat berhak tahu dan menanyakan berapa dana desa setiap tahunnya dan dana desa itu digunakan untuk apa, pantau dan awasi pembangunannya apakah sudah berjalan atau tidak itulah yang perlu dilakukan masyarakat untuk mencegah aparatur desa agar tidak melakukan tindakan korupsi,” katanya.

Disisi lain, penyebab dorongan melakukan tindakan korupsi dapat terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang belum sejahtera dan tak pernah puas dan lupa bersyukur dengan apa yang dimiliki.



Pos terkait