Tunjangan PNS Akan Dihapus, Diganti Skema Single Salary

Tenaga Honorer Batal Dihapus

ilustrasi PNS
ilustrasi ASN

Lina mengatakan dengan sistem single salary tersebut, gaji yang diterima PNS menjadi satu saja. Tidak ada lagi aneka tunjangan yang selama ini melekat pada gaji. Seperti tunjangan keluarga atau anak dan istri, tunjangan lauk pauk, dan yang lainnya. Termasuk juga honor-honor yang diterima, dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer bersamaan dengan gaji.

Menurut dia skema gaji tunggal ada kelemahan dan kelebihannya. Untuk kelebihannya, pimpinan instansi bisa memonitor penghasilan atau gaji pegawainya. Data ini juga penting terkait dengan pengenaan pajak penghasilan. Dengan sistem yang berjalan sekarang, banyak PNS yang menerima banyak penghasilan.

Bacaan Lainnya

“Misalnya dinas luar kota, jadi panitia kegiatan, atau kegiatan lainnya ada hak honor,” kata Lina. Selana ini, penghasilan-penghasilan itu diterima aparatur secara langsung. Terpisah dari transferan gaji rutinnya.

Baca Juga :  EDAN!!! Ayah Bejat Ini Sebut Anak Tirinya Minta Dicabuli

Untuk kelemahan penggajian model single salary, si aparatur harus memiliki catatan kegiatannya. Untuk antisipasi jika ada yang terlewat tidak dibayarkan. Atau memang dibayar, tapi di bulan berikutnya. Jadi dengan sistem baru tersebut, personel PNS atau ASN harus bisa membuat catatan kegiatan masing-masing.

Lina menjelaskan di internal UI saat ini, sudah berlaku sistem single salary. Artinya sudah tidak ada lagi penghasilan yang diterima di luar transferan gaji. Namun dia masih pernah menemukan adanya kurang bayar. Tinggal bagaimana dikomunikasikan dengan bagian bendahara atau keuangan soal kekurangan tersebut. Sebab bisa jadi sesuai ketentuannya dibayar bulan berikutnya.

Dengan sistem single salary itu, pimpinan juga bisa memonitor kesesuaian antara penghasilan pegawainya dengan beban kerjanya. Apakah sebanding antara beban kerja yang ditanggung, dengan penghasilannya.

Batal Dihapus

Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Annas mengungkapkan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Nantinya, pemerintah pun akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada 28 November 2023.



Pos terkait