“Kami sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Azwar Annas. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Azwar Annas, juga telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE). Yakni SE yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
“Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak ada kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta dan itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” ucap Azwar Annas.
Namun, meskipun begitu, dia menekankan tidak boleh adanya perekrutan tenaga honorer baru. Dan terkait hal tersebut juga akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Termasuk pengisian PNS, selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka Pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, tapi setiap saat,” terangnya.
Azwar Annas menambahkan, pihaknya pun belum mengetahui pasti kapan tenaga honorer akan mulai resmi dihapus. Namun, untuk pembahasan RUU ASN, ditargetkan akan rampung dibahas di DPR selambat-lambatnya pada Oktober 2023. “Kita akan evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN,” pungkasnya.
Rencana pemerintah menerapkan single salary atau gaji tunggal sejatinya sudah menjadi isu lama. Skema tersebut bahkan sempat direncanakan masuk dalam pembahasa RUU ASN pada awal Mei 2013 yang lalu. Sampai dengan RUU ASN itu disahkan, tidak ada perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS. (dee/wan/gih/jpg)