Setelah selesai dikerjakan, pembayaran proyek jalan tersebut ternyata bermasalah. Asang tak menerima pembayaran penuh sesuai kesepakatan sebesar Rp 4,2 miliar lebih. Mengutip Direktori Putusan MA Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk dengan terdakwa Hernadie, total pembayaran yang diterima Asang sebesar Rp 2.107.850.000.
Sebanyak sembilan desa hanya membayar sekitar setengah dari pekerjaan, yakni Tumbang Kabayan, Sei Nanjan, Rantau Bahai, Rantau Puka, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asem, Rangan Kawit, dan Desa Kiham Batang. Hanya dua desa yang membayar penuh, yakni Tumbang Salaman dan Telok Tampang (selengkapnya lihat infografis).
Asang berusaha menagih sisanya pada kepala desa. Dia bahkan sempat memberikan somasi pada sembilan kades, namun tak membuahkan hasil. Permasalahan itu sempat ramai diperbincangkan warga Katingan Hulu di media sosial; Facebook.
Masih mengacu dokumen putusan, hiruk-pikuk warga yang ramai membahas proyek jalan itu jadi perhatian Pemkab Katingan. Penyelesaian lalu diupayakan melalui rapat pada 15 Desember 2020 yang dipimpin Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang.
Rapat kemudian berlanjut 13 Januari 2021. Kali ini dipimpin langsung Bupati Katingan Sakariyas di Kantor Bupati Katingan, Kasongan. Persamuhan itu tak membuat pembayaran terhadap Asang bisa dicairkan. Sebaliknya, Sakariyas memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan.
Perintah pemeriksaan tersebut turun karena ada beberapa berkas persyaratan terkait proyek yang dinilai tak lengkap. Namun, seperti penuturan Hernadie sebelumnya, dalam rapat itu pula Sakariyas mengiyakan pernah mengarahkan pembangunan jalan menggunakan dana desa sebelas kades.
”Bupati sempat menyangkal. Ketika salah satu kades mengingatkan bahwa hal tersebut disampaikan dalam pidato di Kiham Batang, baru Bupati mengakuinya,” ujar Hernadie. Hal itu juga disampaikannya dalam sidang. Soal rapat di Pemkab Katingan, Hernadie menyebut berlangsung atas upayanya.
Penyelesaian di tingkat Pemkab Katingan yang tak memberikan solusi terhadap pembayaran proyek, membuat Asang kian gerah. Berbagai upaya yang dilakukannya menemui jalan buntu. Hingga akhirnya dia berniat memperkarakan hal tersebut ke proses hukum.