“Dampak positif seperti inilah yang diharapkan pemerintah daerah, sehingga semua pihak baik pembudidaya, pekerja dan masyarakat sekitarnya merasakan manfaat dari pembangunan budidaya udang vaname ini,” sebut Windu Subagio.
Terpenting, tegasnya, bagaimana menjaga agar budidaya udang vaname dapat terus berkelanjutan. Pengolahan air limbah wajib diperhatikan para pembudidaya agar dikelola dengan baik dan tidak merusak lingkungan. Aturan itu telah diatur dalam Perbup, yakni harus memiliki sarana pengelolaan limbah padat / cair sesuai kebutuhan dan ditempatkan di lokasi yang tidak menyebabkan resiko kontaminasi atau pencemaran pada lingkungan, wadah budidaya, maupun fasilitas lainnya.
“Jangan sampai potensi budidaya udang vaname hanya dapat dinikmati masyarakat beberapa tahun saja, kemudian tidak bisa lagi karena lingkungan sudah rusak. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga itu tidak terjadi,” tandas Windu Subagio. (fzr/sla)