Upaya Pemkab Sukamara Kembangkan Budidaya Udang Vaname Berkelanjutan

Petakan Kawasan Potensial dan Terbitkan Perbup Pedoman Pembesaran

boks
PANEN: Warga saat memilah ukuran udang vaname hasil panen tambak BUMDes Damai Jaya Desa Sungai Damar, Kecamatan Pantai Lunci.  (Fauzi/Radar Sampit) 

Data dari Dinas Perikanan Sukamara mencatat, sejumlah perusahaan telah melakukan kunjungan dan penjajakan, seperti Jala Tech, PT PAL Indonesia (Persero), Yayasan Konservasi Indonesia/Alune, AquaEasy (A Bosch Company), serta Evergreen. Mereka melihat secara langsung ke sejumlah lokasi potensial pengembangan tambak tersebut. Yang sudah berprogres saat ini adalah pembangunan Shrimp Estate seluas 40 hektare di Desa Sungai Raja, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara oleh Pemprov Kalteng.

Memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun investor, Pemkab Sukamara melalui Dinas Perikanan (Diskan) Sukamara telah melakukan pemetaan kawasan potensial sesuai Detail Enggineering Design (DED) kawasan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada tahun 2022. Pun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) telah disediakan seluas 500 hektare.

Bacaan Lainnya

”Pemerintah daerah sudah memetakan kawasan tambak potensial dikembangkan sesuai DED dari KKP RI. Kawasan potensial tersedia lebih kurang 1.000 hektare dan DED ini dapat digunakan sebagai rujukan pengembangan budidaya bagi masyarakat maupun investor. Sebagian kawasan juga sudah tersedia UKL-UPL,” terang Kepala Dinas Perikanan Sukamara Fandedi, Senin (19/6).

Baca Juga :  Perjalanan Bersama Kaltim Post Group ke Negeri Tirai Bambu (3)

Regulasi juga dibuat demi keberlangsungan pembudidayaan dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan serta lingkungan secara berkelanjutan. Diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sukamara Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Vaname dan Udang Windu.  Perbup itu mengatur pembudidayaan dan pembesaran udang agar produktif, bermutu, menguntungkan, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

“Perbup ini menjadi pedoman umum dalam budidaya udang vaname dan udang windu yang dilaksanakan oleh pelaku usaha dan masyarakat. Sasarannya adalah terwujudnya kebijakan pembangunan dan pembesaran udang agar lebih terarah, dan operasional sesuai dengan peruntukannya, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta meningkatkan produksi dan produktifitas sehingga bisa meningkatkan pendapatan para pembudidaya maupun penerimaan devisa negara melalui ekspor,” terang Fandedi.



Pos terkait