Wabup Kotim: Pelayanan Adminduk Jangan Diskriminatif!

adminduk
SOSIALISASI: Wakil Bupati Kotim Irawati menghadiri acara sosialisasi penyelenggaraan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk dan Launching IKD, Senin (20/3). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengatakan bahwa pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil harus bersifat netral dan nondiskriminatif.

“Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan pencatatan sipil harus netral dan tidak diskriminatif,” ujar Wabup Kotim Irawati saat sambutan pada kegiatan sosialisasi penyelenggaraan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk dan launching Identitas Kependudukan Digital (IKD), Senin (20/3).

Bacaan Lainnya

Dengan pelayanan yang bersifat netral dan nondiskriminatif, pelayanan publik dapat berjalan prima dan dilaksanakan secara profesional.

“Jangan sampai menghambat akses bagi masyarakat dalam menerima pelayanan yang semestinya,” ucapnya.

Seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi pelayanan publik dituntut untuk memberikan inovasi-inovasi baru yang mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan.  Hal ini mengisyaratkan profesionalisme publik harus selalu ditingkatkan baik dalam skala kapabilitas maupun secara etos kerja dan memberikan pelayanan secara aman dan nyaman.

Baca Juga :  Paman Biadab, Keponakan Belanja Diimingi Uang, lalu Diperkosa

Sementara itu, pada tahun 2024 mendatang Kotim adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan menyelenggarakan Pemilu 2024. Karena itulah tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim beserta aparat desa dan kecamatan mempunyai peranan penting terhadap tercapainya tertib administrasi kependudukan untuk kesuksesan dan kelancaran pesta demokrasi.

Dirinya berharap seluruh masyarakat mengakses identitas kependudukan dan telah memiliki dokumen kependudukan yang akurat dan diharapkan dapat muncul terobosan-terobosan dalam rangka mengatasi permasalahan administrasi kependudukan selama ini.

Irawati juga meminta perangkat daerah  untuk memperhatikan masyarakat di wilayahnya dalam memberikan informasi bagi yang belum memiliki dokumen kependudukan.

“Dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang bersangkutan lahir hingga akhir hayatnya, karena perangkat desa merupakan perangkat pemerintahan yang penting strategis dan terdepan dalam melayani masyarakat,” tutupnya. (yn/yit)



Pos terkait