Warga Dapat Sertifikat Tanah Gratis, Bupati Kotim: Jangan Dijual Sembarangan!

tanah
PENYERAHAN: Bupati Kotim didampingi Kepala BPN Kotim menyerahkan sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah di Aula Pertemuan Kantor Diskominfo Kotim, Rabu (22/9). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor bersama Kepala Kantor Agaria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotim menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi tanah yang langsung diserahkan Presiden Joko Widodo secara virtual di Aula Pertemuan Kantor Diskominfo Kotim.

Penyerahan sertifikat tanah berjumlah 124.120 sertifikat melalui program redistribusi tanah di 26 provinsi dan 127 kabupaten dan kota. Di Kotim sendiri, BPN Kotim telah menerbitkan sebanyak 301 sertifikat.

Bacaan Lainnya

Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting mengatakan, tahun ini Kotim mendapatkan kuota sebanyak 850 sertifikat melalui program redistribusi tanah.

”Ada 101 sertifikat diserahkan di Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu. Sebelumnya di tahap pertama sudah diterbitkan sebanyak 200 sertifikat di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu. Masih ada 549 yang masih dalam proses dan menunggu surat keputusan calon peserta calon lokasi (CPCL) yang ditandatangani Bupati Kotim,” kata Jhonsen Ginting, Rabu (22/9).

Baca Juga :  Jaksa Bebaskan Tersangka Penganiayaan di Katingan

Jhonsen menuturkan, program redistribusi tanah merupakan salah satu pogram  legalitas pendaftaran tanah untuk menyelesaikan dan menghindari timbulnya konflik sengketa tanah yang terjadi di Indonesia.

”Program redistribusi tanah ini salah satu bagian dari reforma agraria yang dilakukan dengan proses pembagian lahan yang dikuasai negara dan telah menjadi objek landreform untuk petani yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai PP Nomor 224 tahun 1961,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, program redistribusi tanah memerlukan tahapan yang cukup panjang. Mulai dari perencanaan, penyusunan target, jadwal kgiatan, penerbitan surat keputusan penetapan lokasi, penerbitan surat keputusan panitia pertimbang landreform, inventarisasi, identifikasi objek dan subjek di lapangan.

”Petugas turun ke lokasi tanah yang akan diredistribusikan untuk pengumpulan data, pengukuran, pemetaan, setelah itu panitia pertimbangan landreform di Pemkab Kotim melakukan penelitian lapangan. Dilanjutkan dengan pembahasan usulan penetapan objek dan subjek yang diredistribusi,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *