Warga Dapat Sertifikat Tanah Gratis, Bupati Kotim: Jangan Dijual Sembarangan!

tanah
PENYERAHAN: Bupati Kotim didampingi Kepala BPN Kotim menyerahkan sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah di Aula Pertemuan Kantor Diskominfo Kotim, Rabu (22/9). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor bersama Kepala Kantor Agaria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotim menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi tanah yang langsung diserahkan Presiden Joko Widodo secara virtual di Aula Pertemuan Kantor Diskominfo Kotim.

Penyerahan sertifikat tanah berjumlah 124.120 sertifikat melalui program redistribusi tanah di 26 provinsi dan 127 kabupaten dan kota. Di Kotim sendiri, BPN Kotim telah menerbitkan sebanyak 301 sertifikat.

Bacaan Lainnya

Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting mengatakan, tahun ini Kotim mendapatkan kuota sebanyak 850 sertifikat melalui program redistribusi tanah.

”Ada 101 sertifikat diserahkan di Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu. Sebelumnya di tahap pertama sudah diterbitkan sebanyak 200 sertifikat di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu. Masih ada 549 yang masih dalam proses dan menunggu surat keputusan calon peserta calon lokasi (CPCL) yang ditandatangani Bupati Kotim,” kata Jhonsen Ginting, Rabu (22/9).

Jhonsen menuturkan, program redistribusi tanah merupakan salah satu pogram  legalitas pendaftaran tanah untuk menyelesaikan dan menghindari timbulnya konflik sengketa tanah yang terjadi di Indonesia.

”Program redistribusi tanah ini salah satu bagian dari reforma agraria yang dilakukan dengan proses pembagian lahan yang dikuasai negara dan telah menjadi objek landreform untuk petani yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai PP Nomor 224 tahun 1961,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, program redistribusi tanah memerlukan tahapan yang cukup panjang. Mulai dari perencanaan, penyusunan target, jadwal kgiatan, penerbitan surat keputusan penetapan lokasi, penerbitan surat keputusan panitia pertimbang landreform, inventarisasi, identifikasi objek dan subjek di lapangan.

”Petugas turun ke lokasi tanah yang akan diredistribusikan untuk pengumpulan data, pengukuran, pemetaan, setelah itu panitia pertimbangan landreform di Pemkab Kotim melakukan penelitian lapangan. Dilanjutkan dengan pembahasan usulan penetapan objek dan subjek yang diredistribusi,” ujarnya.

Proses tahapannya memerlukan waktu 3-5 bulan, melibatkan Pemkab Kotim dengan Ketua Panitia Landreform-nya dijabat Bupati Kotim dengan menerbitkan SK penetapan subjek redistribusi tanah sesuai CPCL yang telah ditentukan.

”Ada 500-an lagi yang sudah kami lakukan pengukuran dan pemetaan. Lokasinya di Desa Tanjung Jorong, Merah, Tumbang Mujam, Hanaut, Luwuk Sampun, dan Parenggean. Ini tinggal menunggu SK penetapan dari Bupati Kotim untuk daftar peserta yang telah ditentukan dan memenuhi syarat. Setelah itu baru sertifikat redistribusi tanah bisa kami terbitkan ,” katanya.

Jhonsen menambahkan, program redistribusi tanah tidak dikenakan biaya dan telah ditanggung pemerintah pusat. ”Tidak ada biaya, dari awal prosesnya sampai sertifikat diterbitkan biaya ditanggung pemerintah. Tadi yang menerima hanya perwakilan saja. Bagi yang ingin mengambil sertifikatnya, bisa datang ke kantor atau dikuasakan ke satu orang bisa ketua RT atau kadesnya, yang penting amanah. Jangan sampai sertifikat tidak sampai di tangan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Halikinnor menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang ditindaklanjuti BPN Kotim terkait penerbitan sertifikat tanah. ”Saya mewakili masyarakat Kotim berterima kasih kepada pemerintah pusat, karena program ini sangat bermanfaat dan membantu masyarakat. Saya ingatkan kepada masyarakat, sesuai amanat presiden, agar sertifikat itu dijaga, dipelihara, tidak diperjualbelikan, tidak dipindahtangankan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *