Warga Pertanyakan Keseriusan Menjaga Hutan Tumbang Ramei

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM DIBABAT: Rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Antang Kalang hanya akan menyisakan permukiman warga. (IST/RADAR SAMPIT)

”Langsung saja ke bagian SDA (Kabag Sumber Daya Alam, Red) yang kemarin langsung koordinasi dengan  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Alang.

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya menegaskan akan tetap mempertahankan hutan  sekitar 4.000 hektare di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Bahkan, dia tengah mengambil ancang-ancang mencabut izin di wilayah itu yang sedang berproses menjadi hak guna usaha (HGU) untuk PT Bintang Sakti Lenggana (BSL).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Halikinnor menuturkan, lahan tersebut akan dijadikan sebagai hutan monumental. Apalagi kawasan itu merupakan hutan asli. Kayu yang tubuh sudah termasuk langka dengan usia ratusan tahun.

”Saya ingin jadikan hutan di Tumbang Ramei ini sebagai hutan monumental dan tetap dipertahankan, karena mungkin hutan semacam ini tidak ada lagi yang lain,” katanya, beberapa waktu lalu.

Halikinnor mengungkapkan, ada banyak pihak yang berkepentingan dengan hutan di Desa Tumbang Ramei tersebut. Selain mengincar lahan yang berstatus areal penggunaan lain (APL), ada juga oknum perusahaan dan pengusaha mengincar kayu di dalamnya. Termasuk aparatur desa juga disinyalir punya kepentingan mengambil kayu hutan.

Baca Juga :  Serap Usulan Kades, Upayakan Jalan Beraspal di Desa Luwuk Sampun hingga Tumbang Mujam

Ekspansi PT BSL mengancam kawasan hutan di wilayah Desa Tumbang Ramei seluas sekitar 4.000 hektare. Warga melakukan perlawanan dan menolak kawasan hutan yang menyimpan kekayaan alam Kotim itu dibabat untuk perkebunan.

PT BSL mengantongi izin dengan total 9.566 hektare. Luasannya tersebar di Desa Tumbang Ngahan, Sungai Puring, Kuluk Telawang, Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Tumbang Ramei, Tumbang Hejan, dan Tumbang Ngahan.

Izin di wilayah Desa Tumbang Ramei merupakan izin usaha perkebunan (IUP), perluasan lokasi yang disetujui pemerintah daerah per 1 Oktober 2020. Ekspansi itulah yang ditolak warga setempat. (ang/ign)



Pos terkait