PANGKALAN BANTENG-Semangat pembentukan desa baru di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menggelora. Salah satunya berupa pembentukan desa baru bernama Kayu Mas yang merupakan pecahan dari wilayah Sungai Pakit dan Amin Jaya.
Terkait hal itu Kepala Desa Sungai Pakit, Kusairi mengatakan bahwa untuk wacana awal ini disepakati bahwa calon nama desa tersebut adalah Kayu Mas. “Sesuai rencana yang masuk itu sebagian wilayah dari Sungai Pakit dan sebagian lagi dari Amin Jaya,” katanya, Kamis (28/10)
Menurutnya rencana tersebut juga telah berlanjut ke musyawarah desa yang melibatkan tokoh dari dua desa tersebut. “Untuk dukungan masyarakat sudah bulat, tinggal selanjutnya terkait kelengkapan syarat lainnya yang harus dipenuhi,” katanya.
Salah satu tokoh penggagas pemekaran desa tersebut, Masiu mengungkapkan bahwa jumlah wilayah yang akan masuk ke desa baru tersebut sekitar sembilan RT dengan rincian empat RT dari Sungai Pakit, lima RT dari Amin Jaya. “Untuk jumlah Kepala Keluarga yang akan masuk ke desa pemekaran itu menurut perhitungan kami sekitar 465 kepala keluarga yang terdiri dari 312 definitif dan 153 non definitif,” ungkapnya.
Menanggapi usulan tersebut Camat Pangkalan Banteng Indra Wardana mengatakan bahwa kecamatan secara umum mendukung upaya pemekaran tersebut asalkan semua persyaratan telah terpenuhi. “Karena pemekaran desa diyakini akan meningkatkan pembangunan disegala bidang dan mendekatkan pelayanan pada masyarakat, jika syarat sudah terpenuhi maka kecamatan akan mendukungnya,” katanya.
Indra juga menegaskan, pemekaran desa juga harus dilandasi dengan aturan hukum tetap dalam artian bahwa apa yang ditetapkan secara undang-undang itu yang semestinya dilaksanakan.
Seperti diketahui bahwa merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum desa dapat dibentuk. Di dalam ketentuan Pasal 7 disebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan oleh pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota. Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.
Selain masyarakat, pemerintah secara umum dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) ada tiga cara pembentukan desa yaitu pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih, penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa, dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.
Ada delapan syarat pembentukan desa yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Desa. Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan. Kedua, jumlah wilayah yang dikategorikan berdasarkan wilayah.
Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Sementara wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga. Untuk Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga. Kalimantan Selatan disamakan jumlahnya dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo yakni paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga.
Untuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK. Perbedaan juga terlihat untuk wilayah NTT dan NTB, yakni 2.500 jiwa atau 500 KK untuk NTB dan 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga untuk NTT. Wilayah Maluku dan Maluku Utara mengikuti syarat yang sama seperti NTT dalam hal jumlah. Sedangkan untuk Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 Kepala Keluarga.








