Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan /atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Kami himbau kepada calon penumpang, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama. Para petugas juga harus lebih teliti dan selektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Hardi.
Sementara dari segi alur pemeriksaan dimulai saat calon penumpang memasuki area terminal bandara, dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal scanner kepada pengguna jasa yang memasuki area terminal.
Sebelum memasuki area validasi dokumen kesehatan dan check in, petugas Airport Security akan menginformasikan kepada calon penumpang agar menyiapkan kelengkapan dokumen berupa tiket pesawat, kartu identitas dan dokumen kesehatan. Kemudian calon penumpang menuju konter validasi dokumen kesehatan oleh petugas (KKP).
“Penumpang yang telah mendapatkan validasi dari KKP dipersilahkan untuk menuju konter check in dan menyelesaikan proses check in. Saat chek in ini, akan dilakukan lagi kelengkapan dokumen perjalanan. Penumpang validasi KKP yang bisa melakukan check in dan melanjutkan penerbangan.
Sementara itu, khusus untuk calon penumpang yang melakukan online check in, pemeriksaan dokumen kesehatan tetap akan melalui pengecekan berlapis terdiri dari konter KKP dan boarding gate oleh petugas maskapai. (den/rin/sla)