ASTAGA!!! Ternyata Ada 5.172 Warga Meninggal Masuk Data Pemilih Pilkada 2020

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (net)

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kotim Nur Cholifah mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim tidak bisa menghapus data penduduk sebelum ada permohonan dari ahli waris.

”Kami hanya dapat menonaktifkan data penduduk tersebut. Maka, kami meminta kepada camat untuk menyurati kades maupun lurahnya agar mencatat data warganya yang sudah meninggal, sehingga kami punya dasar untuk menghapus data penduduk dari sistem dan mencetakkan akta kematian warga yang bersangkutan,” kata Nur Cholifah.

Bacaan Lainnya

Nur menambahkan, Disdukcapil Kotim siap membantu kendala yang dihadapi terkait warga meninggal yang masih masuk DP4. Pihaknya aktif berkoordinasi dengan KPU terkait penyinkronan data penduduk. Permohonan pembuatan akta kematian dapat dilakukan secara kolektif melalui desa, kelurahan, atau kecamatan.

”Kami dapat berikan blangkonya untuk diisi dan dilengkapi semua persyaratannya terlebih dahulu agar kami cepat memprosesnya,” katanya.

Baca Juga :  Lamandau Siap Gelar Kontes Durian Lokal

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Diana Setiawan yang memimpin rapat tersebut menyimpulkan agar camat di 17 kecamatan di Kotim mendata warganya yang sudah meninggal dunia dengan mengisi blangko persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Kemudian melaporkan data tersebut ke Discukcapil Kotim.

”Sebagai bentuk dukungan Pemkab Kotim terhadap KPU dalam menyukseskan Pemilu 2024, kami menindaklanjuti surat KPU terkait kendala data warga meninggal dunia yang masuk dalam data pemilih. Kami meminta perwakilan dari kecamatan mengambil blangko ke Disdukcapil dan menyelesaikan pendataan warga yang meninggal paling lambat sampai akhir tahun ini,” jelas Diana.

Diana menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan camat untuk melakukan pembinaan perangkat desa setelah ada petunjuk dari Bupati Kotim Halikinnor. ”Kami meminta KPU dan Bawaslu bersabar menunggu langkah kami dalam satu bulan ke depan,” tandasnya. (hgn/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *