Bantuan Bedah Rumah di Kotim Ditargetkan Beres Akhir 2022

bedah rumah
PENERIMA BANTUAN: Salah satu rumah warga di Jalan Baamang I yang dibantu pemerintah melalui program PBRS atau biasa dikenal dengan sebutan bedah rumah sudah selesai dikerjakan. (IST/RADAR SAMPIT)

Ardawati mengatakan, bantuan tersebut dianggarkan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dengan total anggaran Rp 2.840.000.000 dan dibantu dana APBD dengan nominal yang sama. Setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan sebesar Rp 40 juta untuk satu unit rumah.

“Untuk penanganan kawasan kumuh tahun ini pemerintah pusat dan Pemkab Kotim sharing dana, masing-masing Rp 20 juta. Sehingga, setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan sebesar Rp 40 juta dengan rincian Rp 35 juta untuk membeli kebutuhan material bangunan dan Rp 5 juta untuk biaya upah tukang bangunan,” kata Arda.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Ardawati mengatakan program PBRS merupakan upaya pemerintah untuk mendukung program pembangunan sejuta rumah yang dicanangkan Presiden RI Jokowi pada tahun 2015. Hingga  31 Desember 2021 lalu, Kementerian PUPR berhasil mencapai angka 1.105.707 unit rumah di seluruh Indonesia. Secara rinci, capaian Program Sejuta Rumah tahun 2021 tersebut terdiri dari 826.500 unit rumah MBR dan 279.207 unit rumah non MBR.

Baca Juga :  Penerbitan Paspor di Kotim Meningkat Sebanyak Ini

“Program PBRS atau PKRS pada dasarnya tujuannya sama untuk mengurangi rumah tidak layak huni. Hanya saja, program PBRS tahun ini bukan peningkatan kualitas bangunan rumah atau istilahnya renovasi rumah tetapi diharuskan bangun baru. Boleh membangun kembali rumah yang sudah rusak, atau membangun ditempat yang baru dengan syarat calon penerima siap menambah biaya kekurangannya secara swadaya,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan, pemerintah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sesuai dengan Permen RI Nomor  14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada peraturan ini, lingkup BSPS dibagi menjadi 3 yaitu pembangunan baru (PB), peningkatan kualitas (PK) dan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Pelaksanaan ketiga lingkup terbagi lagi dalam beberapa kriteria yang berbeda-beda.

“Untuk kategori peningkatan kualitas, calon penerima bantuan harus membuktikan bahwa hanya memiliki satu-satunya rumah, dalam kondisi rusak ringan, sedang dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi,” ujarnya.



Pos terkait