SAMPIT – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan inspeksi ke kawasan industri yang dicanangkan di kawasan Desa Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Adapun daerah itu dijadikan kawasan industri melalui peraturan daerah (perda) yang tengah dibahas Bapemperda DPRD Kotim dan tim hukum pemerintah kabupaten setempat.
”Senin ini rencananya akan dilakukan inspeksi ke lapangan, kami juga perlu melihat kondisi lapangan beserta dengan aspirasidalam hal untuk memperkaya isi ataupun substansi dari raperda Rencana Detail Tata Ruang itu sendiri,”kata Handoyo J Wibowo, selaku Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini.
Menurut politikus Demokrat ini, Kotim termasuk kabupaten mempunyai tingkat investasi yang tinggi. Dan lanjutnya, Kotim di desak untuk segera mempunyai RDTR, dimana RDTR kawasan industri Bagendang ini sudah diamanatkan dalam peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotim nomor 5 tahun 2015 bahwa salah satu kawasan strategis Kotim adalah Bagendang.”Untuk kepentingan investasi itu pemda harus segera menyusun rencana detail tata ruang,” sebutnya.
Sementara itu , Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M Wijaya mengatakan, ada sekitar 3 ribu hektare lebih areal yang memang diperuntukkan industri dan lain-lain .”Untuk lahannya nanti pelaku usaha yang mencari lahannya sendiri, dan pelaku usaha yang mengurus pembebasan lahan serta perizinannya. Keunggulan dari kita menetapkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ini adalah nanti semuanya akan terkoneksi melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang cipta kerja, perizinan sekarang melalui sistem OSS,”pungkasnya. (ang/gus)