Bapemperda Jadwalkan Inspeksi Lapangan

Kepala Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo
INSPEKSI: Kepala Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo dan anggota lainnya ketika mengunjungi salah satu sektor industri perkapalan yang ada di wilayah Kecamatan Baamang, beberapa waktu lalu.(Dok.Radar Sampit)

SAMPIT –  Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan inspeksi ke kawasan industri yang dicanangkan di kawasan  Desa Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Adapun daerah itu dijadikan kawasan industri melalui peraturan daerah (perda) yang  tengah dibahas  Bapemperda DPRD Kotim dan tim hukum pemerintah kabupaten setempat.

”Senin ini rencananya  akan dilakukan inspeksi ke lapangan, kami juga perlu melihat kondisi lapangan beserta dengan aspirasidalam hal untuk memperkaya isi ataupun substansi dari raperda Rencana Detail Tata Ruang itu sendiri,”kata Handoyo J Wibowo, selaku Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurut politikus Demokrat ini, Kotim termasuk kabupaten mempunyai tingkat investasi yang tinggi. Dan lanjutnya, Kotim di desak untuk segera mempunyai RDTR, dimana RDTR kawasan industri Bagendang ini sudah diamanatkan dalam peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotim nomor 5 tahun 2015 bahwa salah satu kawasan strategis Kotim adalah Bagendang.”Untuk kepentingan investasi itu pemda harus segera menyusun rencana detail tata ruang,” sebutnya.

Baca Juga :  SDIT Asiah Gelar Market Day, Kenalkan Seni Berdagang dan Berwirausaha Kepada Murid

Sementara itu ,  Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M Wijaya mengatakan,   ada sekitar 3 ribu hektare lebih areal yang memang diperuntukkan industri dan lain-lain .”Untuk lahannya nanti pelaku usaha yang mencari lahannya sendiri, dan pelaku usaha yang mengurus pembebasan lahan serta perizinannya. Keunggulan dari kita menetapkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ini adalah nanti semuanya akan terkoneksi melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang cipta kerja, perizinan sekarang melalui sistem OSS,”pungkasnya. (ang/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *