Lebih lanjut dikatakan, mengenai malam takbiran, dapat diselenggarakan di masjid atau musala dengan status zona hijau dan kuning. Kemudian, hanya boleh diikuti jemaah dengan usia 18-59 tahun.
”Malam takbiran dilarang dilaksanakan dengan berkeliling menggunakan mobil atau arak-arakan dengan jalan kaki. Malam takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala dengan jumlah jemaah maksimal sepuluh persen dari kapasitas ruangan. Waktunya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Setelah takbiran, jemaah diimbau langsung pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Wiyono mengatakan, pihaknya telah membuat draft Surat Edaran Bupati Kotim terkait petunjuk teknis salat Iduladha, malam takbiran, dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
”Kami sudah rapat selasa minggu lalu, draft SE Bupati juga sudah kami buat, tinggal menunggu persetujuan Satgas Covid-19 Kotim,” ujar Wiyono.
Dalam draft hasil rapat tersebut, Wiyono menuturkan, Pemkab Kotim dapat melaksanakan salat Id secara berjamaah dengan melihat pada perkembangan kasus kenaikan data positif Covid-19 di Kotim.
”Kami akan koordinasikan ke Satgas Covid-19. Kita doakan saja semoga situasi perkembangan kasus Covid-19 melandai, sehingga salat Id berjemaah bisa diselenggarakan,” ujarnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kotim Multazam mengatakan, pihaknya akan secepatnya merapatkan dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). ”Nanti akan disampaikan ke pimpinan. Mudah-mudahan secepatnya ada kesimpulan,” tandas Multazam. (hgn/ign)