Begini Sepak Terjang Mafia Tanah Hadapi Banjir Gugatan

tersangka mafia tanah
DIPENJARA: Diduga menjadi mafia tanah, Madie Goening Sius dijebloskan ke penjara di usianya yang mencapai 69 tahun. (DODI/RADAR SAMPIT)

Setelah sekian puluh tahun lamanya, Madie baru menyadari tanah miliknya berada di atas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). ”Awalnya saya tidak tahu tanah saya masuk kawasan HPK. Ada informasi dari tetangga ramai membahas bahwa di Jalan Hiu Putih, Jalan Banteng, dan sebagian Jalan Badak masuk kawasan HPK,” katanya.

Mengetahui hal itu, pada 13 November 2020, Madie mengajukan surat permohonan ke Dinas Kehutanan Kalteng untuk memastikan apakah tanah miliknya benar masuk kawasan HPK atau tidak. Berselang empat hari setelah surat permohonan diajukan, pada 16 November 2020, Dinas Kehutanan Kalteng menjawab surat permohonan Madie yang ditandatangani basah oleh Kepala Dinas Kehutanan, Sri Suwanto.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dalam surat nomor 522/2485/II.1/Dishut, lampiran satu peta perihal konfirmasi tanah atas nama Goening Sius di Jalan Hiu Putih Induk seluas kurang lebih 88 hektare di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, benar berada pada kawasan HPK. Hal itu dibuktikan berdasarkan telaah terhadap peta lampiran SK 8108/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 pada 23 November 2018.

Baca Juga :  Kotim Kalah Tegas, Palangka Raya Usut Dugaan Pelanggaran Prokes di Kafe  

Sebidang tanah seluas 88 hektare milik Madie telah diusulkan Pemerintah Kota Palangka Raya berada pada Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk penyediaan sumber peta indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kriteria pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK 7434/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/9/2019 pada 12 September 2019.

Dalam penjelasan riwayat tanah verklaring atas nama Goening Sius yang dilimpahkan kepada Madie selaku penerima wasiat pada 14 April 1978 dinyatakan aman, tidak bersengketa. Apabila berdasarkan pencermatan BPN Kota Palangka Raya sudah memenuhi ketentuan Permenhut Nomor P.44/Menhut-II/2012 Jo P.62/Menhut-II/2013 dan PP Nomor 24 Tahun 1997, maka penerbitan sertifikat merupakan kewenangan BPN Kota Palangka Raya.

Setelah mengetahui surat yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Kalteng, dia bersama warga yang merasa bersengketa lainnya mendatangai kantor Kelurahan Bukit Tunggal perihal status verklaring di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya.



Pos terkait