Kedatangan Madie dan warga lainnya ditindaklanjuti pejabat setempat dengan mengirimkan surat kepada Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya pada 18 Desember 2020.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa permasalahan sengketa tanah di Kelurahan Bukit Tunggal semakin marak terjadi, sehingga pihaknya meminta agar BPN Kota Palangka Raya dapat mengetahui status legalitas verklaring di Jalan Hiu Putih.
Selanjutnya, BPN Kota Palangka Raya menyatakan surat verklaring sebagai alas hak penguasaan tanah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sesuai surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng Nomor 286a.300.8.62/V/2016 yang dikeluarkan pada 30 Mei 2016. (hgn/daq/ign)