Begini Sepak Terjang Mafia Tanah Hadapi Banjir Gugatan

tersangka mafia tanah
DIPENJARA: Diduga menjadi mafia tanah, Madie Goening Sius dijebloskan ke penjara di usianya yang mencapai 69 tahun. (DODI/RADAR SAMPIT)

Kepada Radar Sampit, meski kerap kalah gugatan, dia berusaha mempertahankan tanah warisan milik kakeknya. Tepat di depan rumah Madie yang dibangunnya pada 2004 lalu, terhampar ratusan pohon karet yang ditanamnya.

Sejak tahun 2014 itulah, Madie menyadari tanahnya bersengketa. Dia menduga, tanahnya mulai bersengketa sejak adanya pembukaan dan penimbunan, serta perbaikan jalan.

Bacaan Lainnya

”Sebelumnya aman-aman saja. Dulunya di sini hutan. Belum ada jalan. Sekitar tahun 2014 mulai ada pembukaan dan penimbunan jalan. Mulanya dengan keringat sendiri saya membuka jalan. Beberapa kali saya ajukan ke Dinas PUPR ke Bidang Bina Marga agar dibangun jalan di Jalan Hiu Putih. Barulah pemerintah turun tangan,” katanya.

”Dulunya jembatan pengaringan belum ada, disini masih jalan setapak. Jalan Hiu Putih baru saja diaspal tahun 2020. Tidak ada sejarahnya Jalan Arwana berubah menjadi Jalan Hiu Putih. Dari dahulu, nama jalan ya tetap Jalan Hiu Putih,” tambahnya lagi.

Baca Juga :  Jadi Saksi, Dicecar 40 Pertanyaan di Polda

Kepada Radar Sampit, dia menunjukkan secarik kertas lusuh berwarna oranye dengan tulisan yang sudah nampak kabur. Kertas itu bertuliskan ejaan lama, yakni Surat Pernyataan Tanah atau Verklaring Nomor 23/1960 yang dibuat pada 30 Djuni 1960. Dokumen itu ditandatangani Damang Kepala Adat Kahajan Tengah F Sahai dan diketahui Kepala Kampung Pahandut, Kecamatan Kahajan Tengah, Kewedanaan Kahajan, Kabupaten Kapuas, Daerah Swantantra Tingkat 1 Kalimantan Tengah.

Dalam surat pernyataan verklaring itu, ABD Inin selaku  Kepala Kampung Pahandut (sekarang Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya) dan disahkan Asisten Wardana Kahajan Tengah J M Nahan, menerangkan bahwa Goening Sius yang beralamat di Kampung Pahandut sebagai pekerjaan petani menyatakan benar ada memiliki 1 bidang tanah perwatasan hak milik adat yang dipergunakan menjadi tempat berkebun pantung dengan panjang 4.500 depa atau 1,5 meter = 6.750 meter dan lebar 800 depa atau 1,5 m = 1.200 meter.

Tanah tersebut berkedudukan di km 7 Djalan Tangkiling (sekarang Jalan Tjilik Riwut) sejauh kurang lebih 1.700 meter masuk ke dalam sebelah kiri apabila menuju ke arah Tangkiling, wilayah hukum Kampung Pahandut.



Pos terkait