Begini Sepak Terjang Mafia Tanah Hadapi Banjir Gugatan

tersangka mafia tanah
DIPENJARA: Diduga menjadi mafia tanah, Madie Goening Sius dijebloskan ke penjara di usianya yang mencapai 69 tahun. (DODI/RADAR SAMPIT)

Tanah tersebut berkedudukan di km 7 Djalan Tangkiling (sekarang Jalan Tjilik Riwut) sejauh kurang lebih 1.700 meter masuk ke dalam sebelah kiri apabila menuju ke arah Tangkiling, wilayah hukum Kampung Pahandut.

Dalam surat pernyataan itu dijelaskan pula batas-batas tanah. Sebelah timur berbatasan dengan Loeting atau Ekot Sampoeng, sebelah barat berbatasan dengan A Hariwoeng atau A Djambang. Sebelah utara berbatasan dengan Djunmbra Udang dan sebelah selatan berbatasan dengan R Kamis.

Bacaan Lainnya

Diakhir surat tertulis, ”Agar supaja lebih djelas, dipersilakan menilik atau melihat pada peta di sebelah ini. Demikian verklaring ini dibuat dengan sebenarnja agar dapat mendjadi pegangan bagi jang bersangkutan di kemudian hari.”

Verklaring itulah yang menjadi pegangan dokumen otentik bagi Madie untuk mempertahankan tanah warisannya sampai ke ranah pengadilan. Namun, dalam penyelidikan Polda Kalteng, surat tersebut diduga palsu.

”Ini sudah ketiga kali saya digugat pihak yang mengaku memiliki tanah di atas tanah saya,” katanya.

Madie mengungkapkan, sebelumnya tanah warisan milik Goening Sius—penggabungan nama ayah dan kakeknya—memiliki luasan 800 hektare. Namun, seiring adanya pembukaan jalan, tanah tersebut tersisa 223 hektare.

Dari 223 hektare, 135 hektare di antaranya sudah dibagikan ke anak cucu dan terdapat bangunan. Sedangkan, 88 hektare masih berupa tanah kosong yang sebagian dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan.

”Dari tanah yang ada sudah dikeluarkan 15 Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kelurahan Bukit Tunggal dan kami rutin membayar pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Madie mengatakan, berbagai upaya untuk mempertahankan tanah warisan terus dilakukan. Pada 2010, dia datang ke kantor BPN Kota Palangka Raya untuk mendaftarkan tanahnya. Dia diminta menghadap Kasi Pengukuran dan disarankan lagi menemui Kepala Kantor BPN.

”Seperti bola saya dibuat mereka. Diminta kesana-kemari. Setelah saya ketemu Kepala BPN Kota Palangka Raya, dia mengecek berkas dan mengambil kertas dan menuliskan disposisi ke bagian seksi SK pada 8 November 2010. Hari itu juga saya serahkan dan untuk berjaga-jaga saya memfotokopi surat disposisi itu sebagai pegangan saya saja,” katanya.

Urusannya ke Kantor BPN Kota Palangka Raya tak lantas selesai. Belasan kali Madie mendatangi kantor itu untuk menanyakan urusan tanahnya. Namun, belum ada tanggapan.

Setelah sekian puluh tahun lamanya, Madie baru menyadari tanah miliknya berada di atas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). ”Awalnya saya tidak tahu tanah saya masuk kawasan HPK. Ada informasi dari tetangga ramai membahas bahwa di Jalan Hiu Putih, Jalan Banteng, dan sebagian Jalan Badak masuk kawasan HPK,” katanya.

Mengetahui hal itu, pada 13 November 2020, Madie mengajukan surat permohonan ke Dinas Kehutanan Kalteng untuk memastikan apakah tanah miliknya benar masuk kawasan HPK atau tidak. Berselang empat hari setelah surat permohonan diajukan, pada 16 November 2020, Dinas Kehutanan Kalteng menjawab surat permohonan Madie yang ditandatangani basah oleh Kepala Dinas Kehutanan, Sri Suwanto.

Dalam surat nomor 522/2485/II.1/Dishut, lampiran satu peta perihal konfirmasi tanah atas nama Goening Sius di Jalan Hiu Putih Induk seluas kurang lebih 88 hektare di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, benar berada pada kawasan HPK. Hal itu dibuktikan berdasarkan telaah terhadap peta lampiran SK 8108/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 pada 23 November 2018.

Sebidang tanah seluas 88 hektare milik Madie telah diusulkan Pemerintah Kota Palangka Raya berada pada Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk penyediaan sumber peta indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kriteria pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK 7434/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/9/2019 pada 12 September 2019.

Pos terkait