Imam diringkus di jalan Trans Kalimantan, Desa Taruna dengan barang bukti 50,60 gram sabu, ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu. Petugas kemudian menangkap Fery Setiawan sebagai penerima di Jalan RTA Milono bersama barang bukti ponsel dan uang tunai, serta sepeda motor.
Saat diperiksa, peredaran barang haram itu dikendalikan narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas hingga akhirnya Otong diamankan bersama barang bukti ponsel.
Jaringan selanjutnya yang diungkap adalah Pontianak-Sampit. Pengiriman sabu dilakukan melalui jalan darat. Dari jaringan yang diotaki Saiful Rahman ini, petugas mengamankan 200,35 gram sabu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi, ada kiriman sabu dari Pontianak ke Sampit. Pelaku, bandar sekaligus kurir bernama Maskur, membawa menggunakan bus Damri sebagai penumpang.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Maskur di Simpang Randu, depan agen Damri. Penerima barang diketahui bernama Farid. Rencananya serah terima sabu dilakukan di Kotim. Farid diringkus di Jalan Jendral Sudirman Km 3,5 Sampit bersama ponsel dan sepeda motor.
Ketika diinterogasi, peredaran sabu itu juga dikendalikan narapidana yang mendekam di Lapas Kasongan, Saiful Rahman alias Ipul. BNNP kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Kasongan. Ketika sel tahanan Ipul digeledah, ditemukan ponsel. (daq/ign)