”Betul mas, saat ini juga sejumlah anggota ormas masih bertahan di kebun,” ujar Dimas, saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Menurut Dimas, aksi ormas tersebut, sejatinya tidak relevan, karena permasalahan ganti rugi lahan makam yang menjadi tuntutan warga sebenarnya sudah diakomodir oleh pihak perusahaan.
”Sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi, karena perusahaan sudah membayarkan ganti rugi sesuai dengan hasil keputusan sidang Dewan Adat Dayak (DAD) beberapa waktu lalu, dan para ahli waris juga sudah menerima ganti rugi tersebut,” jelasnya saat dimintai tanggapan. Pihaknya justru heran, kenapa hasil keputusan dari DAD seolah diabaikan.
”Karena uang ganti rugi tersebut sudah dibayarkan oleh perusahaan dan juga sudah diterima oleh ahli waris, seharusnya permasalahan ini sudah selesai. Bahkan selain itu penyelesaian masalah lahan kemitraan kelompok tani 1B Desa Sukaraja dan masalah lahan 106 hektare yang dimiliki oleh 2 kelompok tani lainnya juga penyelesaiannya ditangani langsung oleh pejabat Sukamara termasuk didalamnya Bupati, Polres, Kejaksaan, dan sejumlah pihak terkait lainnya,” bebernya.
Dimas menyayangkan adanya aksi tersebut, karena wilayah yang saat ini diduduki oleh warga merupakan wilayah kebun kemitraan yang masuk dalam areal kelompok tani Mitra Terpadu II dan Kelompok Tani milik Usaha Tani Sejahtera II.
”Yang dirugikan di sini adalah warga masyarakat itu sendiri, karena tempat yang dikuasai tersebut merupakan wilayah kebun kemitraan, justru kita ingin mengantisipasi hal ini agar tidak ada gesekan antara masyarakat,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media yang mencoba mengonfirmasi permasalahan tersebut, belum mendapatkan jawaban dari Kapolres Sukamara. Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan. Begitu juga dengan Ketua DAD Sukamara H Ahmadi, belum mau berkomentar saat dikonfirmasi melalui telepon terkait masalah tersebut.
Sementara itu, Ketua DAD Kotawaringin Barat H Udan Rahman membenarkan ganti rugi lahan makam tersebut sudah diselesaikan. Bahkan, dirinya langsung yang turut menyerahkan uang ganti rugi dengan dilengkapi bukti dokumentasi.