Datangkan Dosen Politeknik Imigrasi, Mahasiswa STIH Sampit Dikenalkan Tugas Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Gelar Sosialisasi Pengenalan Orang Asing

FOTO-BERITA-SOCIETY-KANTOR-IMIGRASI-KELAS-II-SAMPIT
SOSIALISASI: Dosen Politeknik Imigrasi Surya Pranata saat memberikan materi tentang keimigrasian kepada puluhan mahasiswa STIH Sampit, Rabu (29/6). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com –  Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi tentang tugas dan fungsi kemigrasian di Ruang Pertemuan Lantai II Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Rabu (29/6) malam.

Dalam kegiatan tersebut, pemateri secara langsung didatangkan dari Dosen Politeknik Imigrasi untuk memberikan pemahaman dan pengenalan tentang keimigrasian kepada 30 mahasiswa STIH Habaring Hurung yang hadir.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan melalui Kasubag Tata Usaha Luker Munthe mengatakan kegiatan sosialiasi bertemakan “Mengenal dan memahami orang asing dengan baik dan proporsional” merupakan salah satu program yang telah digagas Politeknik Imigrasi dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Terima kasih kepada STIH Habaring Hurung Sampit para mahasiswa yang telah bersedia mengikuti kegiatan sosialiasi ini. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini,” kata Luker Munthe yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.

Baca Juga :  Golkar Pasang Target 12 Kursi DPRD Kalteng

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi dipandu oleh moderator Saut Hamonangan Sirait yang bertugas sebagai Analis Keimigrasian dibawah Bidang Intiligen dan Penindakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.

Muhammad Husni Mubarok Analis Keimigrasian Bidang Lalu Lintas Keimigrasian mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit didirikan tahun 1977 dengan status sebagai Pos Pembantu dari Kantor Kelas II Palangka Raya. Dan, pada tahun 1983 statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Sampit dan kemudian pada tahun 2004 dinaikkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Sampit,

Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sampit membawahi tidak hanya wilayah Kabupaten Kotim tetapi juga Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara, Katingan dan Seruyan.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas II Sampit menjalankan tiga fungsi keimigrasian yakni pelayanan keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat sesuai dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.



Pos terkait