SAMPIT, radarsampit.com – Menjelang Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah pada 29 Juni 2023, Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan pendataan hewan kurban. Sejumlah lokasi penampungan peternakan hewan didatangi petugas.
”Mulai minggu ini tim pemeriksa kesehatan hewan yang berjumlah 20 orang tersebar di seluruh Kotim akan melakukan pendataan hewan kurban ke lokasi penampungan peternakan, sekaligus memberikan sosialisasi kepada peternak,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kotim Endrayatno, Rabu (7/6).
Dari pendataan hasil pemeriksaan yang dilakukan tahun ini, ada 45 titik penampungan penjualan hewan kurban yang tersebar di Kecamatan Kotabesi, Baamang, Mentawa Baru ketapang, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, Mentaya Hulu, Telawang, Parenggean, Cempaga, dan Cempaga Hulu.
”Dari 17 kecamatan se-Kotim, hanya ada sebelas kecamatan yang menyediakan tempat penampungan hewan kurban. Total keseluruhan sapi sebanyak 1.458 ekor sapi dan 100 ekor kambing didatangkan dari Madura dan Sulawesi yang sudah peternak laporkan datanya ke Distan Kotim. Untuk hewan kurban dari peternak lokal hanya sekitar 150 ekor,” kata Endrayatno.
Usai pendataan selesai, tim pemeriksa kesehatan hewan di Distan Kotim akan melakukan pemeriksaan antemortem hewan kurban. Pemeriksaan harus dilakukan untuk menjamin daging yang dikonsumsi masyarakat aman, utuh, sehat dan halal (ASUH).
”Pemeriksaan antemortem dilakukan saat hewan masih hidup atau sebelum hewan disembelih. Tujuannya untuk memastikan hewan sehat juga menjamin agar hewan yang disembelih sesuai syariat Islam, seperti pemeriksaan umur dengan melihat gigi, pemeriksaan kecacatan pada hewan, seperti tanduk yang tidak patah, monorchid atau sanglir, dan anggota tubuh dipastikan sempurna,” ujarnya.
Selain itu, hewan yang telah diperiksa antemortem dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan dapat langsung dipotong. Namun, apabila hewan dicurigai sakit yang menginfeksi hewan atau mengalami cacat, hewan tersebut tidak layak jual.
”Pemeriksaan antemortem biasanya dilakukan satu minggu sebelum hari raya kurban sekitar tanggal 19 Juni 2023. Kami perlu memastikan kondisi fisik hewan sebelum dilakukan pemotongan kondisinya sehat dan terbebas dari penyakit hewan menular strategis (PHMS). Setelah pemeriksaan antemortem, hewan akan diperiksa kondisi fisik dan kesehatannya. Apabila sehat, diberikan label di leher hewan,” katanya.
Setiap hewan kurban yang telah diperiksa juga mendapat surat keterangan kesehatan hewan. ”Saat pemeriksaan antemortem ini akan diketahui berapa hewan yang layak kurban dan berapa yang tidak layak,” ujarnya.
Pemeriksaan tak cukup hanya mengecek fisik hewan saat masih hidup, tetapi juga daging kurban setelah disembelih (postmortem). Hal itu untuk memastikan tidak ada bakteri dan cacing hati, sehingga daging benar-benar aman dan layak dikonsumsi.
”Daging yang dicurigai mengandung penyakit biasanya akan dilakukan triming atau pembuangan sebagian bagi penyakit yang bersifat lokal. Namun, apabila penyakit tersebut sudah menyebar ke seluruh tubuh, daging ataupun seluruh bagian dari hewan yang dipotong harus diafkir atau tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya. (hgn/ign)








