Dinas Pertanian Kotim Lakukan Ini untuk Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

sapi kurban datang
HEWAN KURBAN: Ratusan sapi kurban tiba di lokasi penampungan, simpang Jalan HM Arsyad-Jalan Nanas IV Sampit, Minggu (4/6). (Heru/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Menjelang Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah pada 29 Juni 2023, Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan pendataan hewan kurban. Sejumlah lokasi penampungan peternakan hewan didatangi petugas.

”Mulai minggu ini tim pemeriksa kesehatan hewan yang berjumlah 20 orang tersebar di seluruh Kotim akan melakukan pendataan hewan kurban ke lokasi penampungan peternakan, sekaligus memberikan sosialisasi kepada peternak,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kotim Endrayatno, Rabu (7/6).

Bacaan Lainnya

Dari pendataan hasil pemeriksaan yang dilakukan tahun ini, ada 45 titik penampungan penjualan hewan kurban yang tersebar di Kecamatan Kotabesi, Baamang, Mentawa Baru ketapang, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, Mentaya Hulu, Telawang, Parenggean, Cempaga, dan Cempaga Hulu.

”Dari 17 kecamatan se-Kotim, hanya ada sebelas kecamatan yang menyediakan tempat penampungan hewan kurban. Total keseluruhan sapi sebanyak 1.458 ekor sapi dan 100 ekor kambing didatangkan dari Madura dan Sulawesi yang sudah peternak laporkan datanya ke Distan Kotim. Untuk hewan kurban dari peternak lokal hanya sekitar 150 ekor,” kata Endrayatno.

Baca Juga :  Lios Cafe Diserbu Pengunjung

Usai pendataan selesai, tim pemeriksa kesehatan hewan di Distan Kotim akan melakukan pemeriksaan antemortem hewan kurban. Pemeriksaan harus dilakukan untuk menjamin daging yang dikonsumsi masyarakat aman, utuh, sehat dan halal (ASUH).

”Pemeriksaan antemortem dilakukan saat hewan masih hidup atau sebelum hewan disembelih. Tujuannya untuk memastikan hewan sehat juga menjamin agar hewan yang disembelih sesuai syariat Islam, seperti pemeriksaan umur dengan melihat gigi, pemeriksaan kecacatan pada hewan, seperti tanduk yang tidak patah, monorchid atau sanglir, dan anggota tubuh dipastikan sempurna,” ujarnya.

Selain itu, hewan yang telah diperiksa antemortem dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan dapat langsung dipotong. Namun, apabila hewan dicurigai sakit yang menginfeksi hewan atau mengalami cacat, hewan tersebut tidak layak jual.



Pos terkait