Disergap di Pinggir Jalan, Budak Sabu Sampit Tak Berkutik

pengedar sabu
MERESAHKAN: Kepolisian saat mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (16/3). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dua pengedar sabu disergap aparat kepolisian di pinggir Jalan Muchran Ali, Sampit, Kabupaten Kotim, Kamis (16/3) malam. Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, dua sekawan tersebut adalah Jainuri alias Nuri (35) dan Ali (35). Keduanya diduga merupakan satu jaringan.

”Dua orang ini sudah kami incar sejak lama karena sangat meresahkan masyarakat,” kata Bagus di ruangannya, Senin (20/3).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dia menuturkan, dari tangan Nuri pihaknya mengamankan sepaket sabu 1,72 gram. Dari tangan Ali, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat mencapai 8,89 gram.

Selain sabu, barang bukti lain juta turut disita seperti tiga unit ponsel, sepeda motor, uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, timbangan digital, dompet, dan sendok terbuat dari sedotan plastik.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ”Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terutama asal barang haram tersebut mereka dapatkan,” katanya. (sir/ign)



Baca Juga :  MELESET LAGI!!! Pasar Rakyat Mentaya Masih Kurang Rp300 Juta

Pos terkait