Salah satu pemilik pangkalan Elpiji Ahmad menyatakan, pihaknya siap ditindak jika terbukti melakukan pelanggaran menjual elpiji di atas HET. Namun selama ini dirinya memastikan selalu mengikuti aturan yang sudah ada dan terpasang di pangkalan, bahwa menjual elpiji bersubsidi Rp 22 ribu per tabung.
”Saya mengikuti aturan dan menjual harga Rp 22 ribu. Saya pun menjualnya di dalam kota dan pembelian pun harus menggunakan KTP. Saya siap ditindak jika melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Petamina Yasir Huwaydi menyatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran pangkalan yang menjual gas elpiji 3kilogram di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran maka bisa dilaporkan dan pasti ditindak. “Kami tegas, sudah satu pangkalan yang dicabut izinnya. Pelanggaran bisa dilaporkan di hotline dan call canter 135 pertamina,” tandasnya. (daq/gus)