DPRD Bartim Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang CSR

csr bartim
SEPAKAT - DPRD bersama Pemerintah Daerah Barito Timur, sepakat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang CSR perusahaan. ISTIMEWA

TAMIANG LAYANG, radarsampit.com – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) sampaikan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

Keputusan mengenai Perda CSR tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Bartim, Senin (14/11) di Tamiang Layang.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bartim, Depe, didampingi Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, dan Wakil Ketua I Ariantho S Muler, serta diikutii anggota DPRD lainnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Bartim, Panahan Moetar, Plt Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Kabag Hukum Setda Bartim, Seskal Harry Buni, unsur Forkopimda, dan beberapa kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bartim, baik secara langsung maupun virtual.
Seusai rapat, Ketua DPRD Nur Sulistio mengatakan, Perda CSR ini bertujuan untuk mengakomodir dan memaksimalkan CSR dari perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bartim.
“Harapan kita, agar semua perusahaan memiliki tanggung jawab dan keinginan yang diatur dalam sebuah regulasi. Sehingg perusahaan tidak cuma seperlunya saja memberikan CSR,” katanya.
Nur Sulistio menyebutkan, apa yang nanti dibangun dari hasil Perda CSR ini, sistem maupun teknisnya nanti akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.

Baca Juga :  Proyek Fisik Harus Selesai Tepat Waktu

“Kita berharap, dari CSR tersebut nantinya dapat terkumpul dana yang dikelola Pemkab melalui sebuah tim yang telah dibentuk untuk merumuskan dan menyampaikan apa saja yang akan dibangun dan dikerjakan,” pungkasnya. (apr)

 

 

 



Pos terkait