SAMPIT, radarsampit – Sanksi yang diberikan terhadap stasiun bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), gagal meredam penyelewengan subsidi. Praktik lancung itu justru kian subur. Para mafia terus memainkan peran mengeruk cuan dari bisnis haramnya.
Gagalnya pemberian hukuman meredam penyelewengan itu terungkap setelah Pertamina menyebut telah memberikan sanksi dua SPBU di Kotim karena terbukti melanggar aturan. Pernyataan itu disampaikan sebagai bantahan terhadap anggota DPRD yang menuding Pertamina ikut bermain dalam lingkaran penyelewengan.
Sales Branch Manager Pertamina Hutama Yoga Wisesa mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi pada sejumlah SPBU di Kalteng yang terbukti melanggar aturan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
”Sanksi pembinaan itu ada banyak tingkatannya. Mulai dari peringatan, pengaturan penyaluran, penghentian penyaluran, dan paling tinggi pencabutan izin. Di Kotim sejauh ini ada dua SPBU yang ke arah Palangka Raya. Di sana sudah kami pasang spanduk juga karena ada pelanggaran. Di Jalan Tjilik Riwut juga ada,” ujar Wisesa.
Penelusuran Radar Sampit sebelumnya, penyelewengan BBM subsidi masih terus terjadi. Hal tersebut dinilai sebagai akibat pembiaran pelanggaran secara beruntun. Minimnya pengawasan sampai penindakan, membuat para mafia leluasa mengeruk keuntungan, meski warga yang sebenarnya memerlukan sengsara.
Pelanggaran dimulai ketika SPBU melayani pelangsir. Padahal, hal itu jelas dilarang. Pelanggaran berlanjut sampai pada pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum terhadap sopir saat mengantre solar. Mereka harus menyetor sampai ratusan ribu demi mendapatkan barang subsidi itu.
Pembiaran pelanggaran juga disinyalir dilakukan Dinas Perhubungan Kotim. Antrean di sejumlah SPBU yang memakan badan jalan dan merugikan pengguna lainnya, nyaris tanpa penindakan. Sejumlah pelanggaran terang-terangan itu, membuat praktik busuk penyimpangan tak pernah berakhir.
Wisesa mengungkapkan, sindikat di SPBU memang banyak yang berkepentingan. Bahkan, dia pernah mengalami kejadian buruk ketika melakukan pengawasan di salah satu SPBU. Dia didatangi sekelompok orang yang menanyakan identitasnya.
Hutama mengalami langsung intimidasi di lapangan, bagian dari aksi premanisme yang disinyalir menghiasi sejumlah SPBU di Kota Sampit. ”Saya sudah merasakan adanya intimidasi yang terjadi di SPBU,” ujarnya.
Wisesa menegaskan, pihaknya sangat serius dalam menertibkan dan memberantas pelanggaran penyimpangan distribusi BBM. Hal itu sesuai kewenangan yang dimiliki, yakni di areal SPBU. Untuk di luar SPBU, menjadi menjadi kewenangan aparat.
Selama empat bulan dirinya bertugas di Kalimantan Tengah, menurut Wisesa, ada tujuh SPBU yang diberikan sanksi. Tujuh SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, dan Sukamara.
”SPBU yang terbukti kuat melakukan pelanggaran penyaluran BBM, terutama subsidi, contohnya melakukan pengisian ke jeriken tanpa surat rekomendasi, kami lakukan pembinaan. Mulai dari teguran sampai pengaturan penyaluran BBM. Pengisian ke jeriken itu wajib pakai surat rekomendasi dan di beberapa SPBU masih kami temukan,” ujarnya.
Wisesa menegaskan, Pertamina perlu dukungan semua pihak dalam melakukan penertiban ini. Dukungan kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, sangat penting agar semua berjalan lancar sesuai harapan.
Terkait kuota solar bersubsidi untuk Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kotim, Wisesa mengatakan, tujuan awal diberikannya kuota tersebut agar organisasi itu merangkul dan membantu seluruh pengusaha angkutan. Namun, jika belakangan muncul polemik dan dinilai perlu evaluasi, Pertamina siap membahasnya bersama-sama.








