EDAN!!! Rp 318 Juta Dana Desa, Diduga Dikorupsi

korupsi
ILUSTRASI

SAMPIT – Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur menemukan kerugian sebesar Rp 318.993.510 atas penggunaan keuangan Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Temuan itu didapat setelah Kejaksaan Negeri Kotim meminta Inspektorat melakukan audit setelah Kepala Desa Kuin Permai Repandi Apriadi dilaporkan sejumlah warganya atas penggunaan keuangan desa yang diduga dikorupsi pada APBDes 2019-2020.

”Terkait penggunaan keuangan Desa Kuin Permai, pemeriksaan yang kami lakukan adalah permintaan dari kejaksaan dan hasilnya telah kami sampaikan kepada Kejari Kotim untuk proses lebih lanjut,” kata Plt Inspektor Kotim Masri, Senin (12/7).

Bacaan Lainnya

Audit itu diajukan Kejari Kotim atas dasar keputusan bersama (MoU) antara pemkab, kejaksaan, dan polres. Dari hasil temuan itu berdasarkan kesepakatan, diberi waktu selama 60 hari kepada kepala desa atas laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK yang diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti untuk segera dikembalikan.

Baca Juga :  Ketika Bencana selalu Menyapa Desa Hanjalipan

”Apabila tidak dikembalikan, Kejari Kotim akan memproses kasus dugaan korupsi tersebut dan menyeretnya ke jeruji besi,” tandasnya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *