Ia melanjutkan, selain itu ada sejumlah hal yang menjadi temuan BPK RI; meliputi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020 yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Kemudian pengelolaan kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD), baik pengeluaran dan penerimaan belum sepenuhnya memadai.
Isma Yatun juga menguraikan, BPK RI juga menemukan kekurangan volume pada sejumlah proyek fisik. Antara lain pekerjaan jalan, irigasi dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng sebesar Rp 13,15 Miliar. Selanjutnya, ada temuan mengenai kelebihan pembayaran insentif atas pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp 1,54 Miliar.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaannya, BPK RI mendapati bahwa pengelolaan Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) pada Bapenda Kalteng belum sepenuhya memadai. Terakhir, pihaknya menemukan penataanusahaan piutang pelayanan kesehatan pada RSUD Doris Sylvanus, juga belum sepenuhnya tertib.
”Laporan hasil pemeriksaan ini pastinya harus diikuti dengan tindak lanjut yang distandarkan oleh BPK RI, dimana tindaklanjutnya selama 60 hari setelah LHP diterima pemerintah,” pungkasnya. (sho/gus)