Ketika kembali ditemukan produk obat-obatan sebanyak 27 jenis obat keras, 3 jenis tidak memiliki izin edar, hingga akhirnya terdakwa dibawa ke proses hukum.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023,” tandas Karyadi. (ang/gus)