Seperti diberitakan sebelumnya Operasi besar-besar dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) di Kota Palangka Raya digelar. tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Sabtu (11/12) malam. Sasarannya sejumlah THM, baik kafe, bar, hingga karaoke.
Selain membubarkan para pengunjung pelanggar prokes, tim juga memberikan sanksi kepada salah satu THM, denda sebesar Rp5 juta. Lantaran mendapati pelanggaran berupa kerumunan ratusan pengunjung yang sebagian besar remaja, tidak menggunakan masker dan beroperasi di atas pukul 00.00 WIB.(daq/gus)