Konflik di BMB, Polda Kalteng Tetapkan TS Jadi Tersangka

arif irawan sanjaya, sh
Arif Irawan Sanjaya, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Wagetama I Disai.

”Siapa yang menyuruh atau siapa yang memerintahkan tersangka ini, begitu juga dengan menggunakan akta tersebut, kita tunggu perkembangan hasil penyidikan Polda Kalteng. Kami yakin, Penyidik Polda Kalteng sangat teliti dan berhati-hati dalam menangani kasus ini,” kata Arif.

Arief menduga, perubahan Akta Nomor: 13 tanggal 16 Mei 2018 menjadi Akta Nomor: 3 tanggal 12 Agustus 2022 tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham dan Dewan Direksi merupakan ciri-ciri kejahatan korporasi untuk menghindar dari tanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut mengingat PT BMB memiliki tanggungan utang yang cukup besar dengan PT Dua Putri Sinarlapan hingga mencapai kurang lebih Rp30 miliar selaku vendor pemasok Tandan Buah Segar (TBS) ke PT BMB dan utang dengan masyarakat kelompok tani mandiri kelapa sawit sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Hampir Sepekan Jadi DPO, Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kotim Serahkan Diri

Selain itu, patut diduga juga perubahan akta sebagai upaya licik perusahaan penanaman modal asing (PMA) Malaysia tersebut untuk menghapus kepemilikan saham lokal atau penanaman modal dalam negeri.

”Sejak terbitnya Akta Nomor: 3 tanggal 12 Agustus 2022 yang patut diduga palsu tersebut, klien kami merasa dirugikan baik dari sisi material dan immaterill. Selain itu, juga banyak karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh ’manajemen baru’. Hal yang sama terjadi kepada masyarakat pekebun mitra PT. BMB,” jelas Arief. (*/ton/soc)



Pos terkait