KPU Ingatkan Presiden Wajib Cuti Bila Kampanye

ilustrasi kpu
ilustrasi

“Tentu saja, UU Pemilu mengandung banyak kelemahan. Karena selain proses legislasi mengandung kepentingan politik, norma hukum juga akan dibuat berdasarkan kasus empirik,” tegasnya.

Lebih lanjut lagi, pernyataan Jokowi yang memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan, dinilainya sebagai tindakan inkonstitusional karena melanggar asas Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Sehingga CALS minta Jokowi mencabut pernyataan tersebut. (far/lum/tyo/lyn/jpg)



Baca Juga :  Jokowi Serahkan BSU Peserta BPJS Ketenagakerjaan Di Baubau dan Buton

Pos terkait