KPU Ingatkan Presiden Wajib Cuti Bila Kampanye

ilustrasi kpu
ilustrasi

Bagi TKN sendiri, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kampanye atau tidak kepada presiden. “Jika beliau akan berkampanye kami akan dengan sangat bergembira dan senang sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar telah beberapa kali mewanti-wanti agar aparat negara bertindak netral dalam Pemilu. Begitu pula Presiden. Menurutnya, presiden sudah seharusnya bersikap netral. “Presiden kalau memihak harus cuti dari (jabatan) Presiden,” kata Gus Muhaimin saat menghadiri acara di Pasuruan, Rabu (24/1/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Saat berkunjung ke Tulungagung kemarin, Gus Muhaimin kembali menegaskan bahwa keberpihakan Presiden pada salah satu paslon dengan menggunakan instrumen negara sangat membahayakan. “Jangan berkampanye menggunakan fasilitas negara, memalukan,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pernyataan Jokowi terkait presiden boleh memihak telah banyak disalahartikan. “Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses,” katanya kemarin. Pernyataan Jokowi disebutnya merupakan penjelasan dari jawaban sebelumnya.

Baca Juga :  Sandi Garuda Senilai Rp40 Miliar untuk Amankan Pemeriksaan Laporan di Kominfo

Ari mengatakan, penjelasan yang dimaksud Jokowi adalah aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Dia menyatakan pernyataan itu berdasar pada pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu memang disebut saat kampanye, boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menterim dan juga kepala daerah maupun wakilnya. “Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” tuturnya.

Dia kembali menjelaskan dalam berkampanye, ada syaratnya. Yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Terkecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.

”Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Ari. Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, menurutnya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau paslon.



Pos terkait