Selanjutnya, dapil IV Kecamatan Cempaga Hulu, Cempaga, Kotabesi, dan Telawang total penduduk 76.864 jiwa, alokasi 7 kursi. Terakhir, dapil V Kecamatan Parenggean, Mentaya Hulu, Antang Kalang, Telaga Antang, Bukit Santuai, dan Tualan Hulu total penduduk 91.877 jiwa dengan alokasi 9 kursi. Jumlah penduduk pada data Pemilu 2024 bertambah dibanding Pemilu 2019 lalu yang berjumlah 408.029 jiwa.
Lebih lanjut, Siti mengatakan, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kotim pada Pemilu 2024 sudah dikonsultasikan dan dipresentasikan dalam forum rapat koordinasi KPU RI di Jakarta pada 22 November 2022. Sehari setelahnya, KPU Kotim telah mengumumkan rancangan dapil dan alokasi kursi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
”Hari ini kami laksanakan uji public mengundang tokoh agama, anggota dewan, partai, camat se-Kotim, akademisi, Bawaslu Kotim, dan semua yang terkait untuk menginformasikan hasil rancangan dapil dan alokasi kursi dalam Pemilu 2024,” katanya.
Siti menambahkan, dasar penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penaatan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Setelah dilaksanakan uji publik, dilanjutkan finalisasi dan penetapan rancangan dapil anggota DPRD kabupaten/kota yang akan disampaikan KPU Provinsi Kalteng terhitung pada 8-18 Desember 2022.
”Masukan dan saran dalam uji publik ini akan kami sampaikan ke KPU Kalteng untuk dilakukan pencermatan dan rekapitulasi dari 10-26 Desember 2022 dan hasil rekapitulasi rancangan dapil dari KPU Provinsi akan diserahkan ke KPU RI pada 12-28 Desember 2022. Kemudian, hasil rancangan dapil dan alokasi kursi akan diumumkan KPU RI pada 1 Januari-9 Februari 2023 dalam bentuk surat keputusan,” ujarnya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim Benny Setia mengatakan, prinsip penataan dapil dan alokasi kursi diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut ada tujuh prinsip, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohevitas, dan kesinambungan.