Berbekal ilmu dibidang hukum, sembari menjalani kuliah S-2nya, Rifqi juga pernah mengikuti pendidikan advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin selama satu bulan. Setelah lulus ujian profesi advokat dan mengambil sumpah, Rifqi resmi menjadi advokat (pengacara) di tahun 2015.
Setahun setelahnya tepatnya 2016, Rifqi akhirnya menyelesaikan pendidikan S-2nya dan bersamaan ditahun yang sama istrinya mengurus pindah tugas ke Sampit. “Tahun 2017 saya ikut bekerja di Kantor Advokat Muhammad Iman di Jalan Putir Busu selama 1 tahun,” katanya.
Setahun kemudian, Rifqi menerima informasi ada seleksi calon Anggota KPU Kotim yang membuatnya tertarik ikut seleksi pada Juni 2018 lalu dan namanya lolos menjadi Anggota KPU Kotim Periode 2018-2023.
Selama bertugas menjadi penyelenggara pemilu di KPU Kotim, Rifqi merasa menjaga kekompakan sesama komisioner dan sekretariat sangat penting. Hal itu yang masih ia terapkan hingga sekarang menjadi Ketua KPU Kotim.
“Bekerja sebagai penyelenggara pemilu, tendensi politik pasti kami hadapi. Karena itu, menjaga kekompakan sesama komisisoner dan sekretariat sangat penting. Kalau kekompakan itu dapat terjaga, saya yakin semua tahapan pemilu dan tugas serta tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Selama ini, KPU Kotim juga tidak menjaga jarak dengan peserta pemilu. Justru, menjaga kedekatan dengan peserta pemilu secara setara.
“KPU tetap menjaga hubungan baik dengan peserta pemilu. Ketika ada kendala dan sesuatu dan lain hal yang belum dipahami, itu bisa dikomunikasikan dengan baik. Tidak ada perserta pemilu yang mencoba ‘bermain-main’ dengan KPU, karena saya yakin peserta pemilu memahami tugas KPU,” ujarnya.
Menghadapi Pemilu 2024 yang tinggal lima bulan dari sekarang, Rifqi bersama empat Anggota KPU Kotim lainnya terus memperkuat pemahaman aturan tugas dan fungsi KPU Kotim.
“Pemilu akan kita laksanakan serentak 14 Februari 2024. Menghadapi tahapan dan jadwal yang sedang berjalan, penting bagi kami memahami aturan. Walaupun ada divisi masing-masing tapi semua anggota KPU harus paham. Aturan itu sudah terpusat, kami di daerah (KPU Kotim) tinggal menjalankan aturan itu sebagaimana mestinya dan tentunya dengan pemahaman sehingga tahapan dan jadwal dapat terlaksana sesuai aturan rambu-rambu yang berlaku,” kata Rifqi.