Menhub Akan Buka Uji KIR Swasta hingga tingkat Kabupaten 

uji kir gratis
LAYANAN GRATIS: Petugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kobar saat melakukan uji kendaraan pengangkut jenis truk. (Istimewa/UPT Pengujian Ranmor)

Nah, pada konsep ini, studi tur atau field tripnya jelas bermuatan kurikulum alias bermuatan mata pelajaran. Otomatis, memberikan pengalaman belajar kepada siswa.

Kemudian, terkait dengan jarak lokasi study tour ini relatif.. Bisa saja masih di daerah yang sama, satu kabupaten, satu kota, satu provinsi, ataupun beda provinsi. Ini biasanya tergantung mata pelajarannya.

Bacaan Lainnya

Misal, siswa SMK melakukan study tour ke pabrik-pabrik untuk pembelajaran. Lalu, dalam pembelajaran IPS, siswa dapat  diajak ke pasar untuk belajar ekonomi ataupun ke museum untuk belajar sejarah. Bisa juga kegiatan untuk mempelajari kehidupan belajar kampus-kampus. Dengan kegiatan ini, maka siswa bisa mendapatkan suasana belajar yang berbeda. Kemudian termotivasi untuk belajar lebih.

”Poinnya adalah skema studi tur yang pertama ini muatannya adalah muatan kurikulum, yang merupakan bagian dari kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler dan itu masuk ke dalam pembelajaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Rp37,41 Triliun untuk IKN

Mengingat penting kegiatan ini, lanjut dia, maka diharapkan bisa dicover oleh dana BOS. Karena masih berhubungan dengan kurikulum sekolah dan pembelajaran. Dengan demikian, siswa dan wali murid tidak terbebani.

“Beda lagi dengan skema kedua,  betul-betul yang namanya tour sebenarnya. Karena memang studinya itu tidak ada,” ungkapnya. Konsep ini lah yang saat ini menjadi sorotan.

Kegiatannya pun beranekaragam,  perpisahan guru,  perpisahan kelas 12/ kelas 9/ kelas 6 SD. Yang mana, biasanya sekolah mewajibkan. ”Nah, bagi P2G mestinya dua skema yang berbeda ini itu tidak bisa kita gebiah-uyah,” sambungnya.

Satriwan sepakat, bahwa kegiatan ini bisa saja dilarang oleh pemerintah. Mengingat, kegiatannya tidak relevan dengan kurikulum. Tidak ada korelasinya dengan pembelajaran. Karena memang hanya wisataan sih, wisata tok, tur saja.

“Apalagi kalau membebani siswa, lalu guru atau sekolah misalnya memberikan sanksi bagi siswa-siswa yang tidak ikut kegiatan ini. Nah itu yang saya pikir harus tegas, harus ada keputusan tegas ya dari pemerintah pusat, termasuk dengan pemerintah daerah gitu ya,” tegasnya.



Pos terkait