Nyambi Jualan Sabu, Pak Tani Dibekuk Polisi

Mugi Darusman (35) warga Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kotim
DIBEKUK : Mugi Darusman (35) warga Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kotim ditangkap karena mengedarkan narkoba. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, RadarSampit.com – Mugi Darusman, pria 35 tahun ini hanya bisa pasrah ketika rumahnya di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur digerebek polisi.

Mugi ditangkap atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 2,11 gram. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital serta uang tunai Rp 100 ribu.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cempaga IPTU Bambang Priyanto membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang terduga pengedar sabu ini.

”Pelaku kami amankan pada Kamis (7/7) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Bambang dihubungi Radar Sampit, Jumat (8/7).

Bambang menjelaskan, saat penggerebekan di tempat kediaman pelaku, mereka berhasil menyita kristal warna bening diduga sabu-sabu yang tersimpan di dalam plastik klip kecil yang siap edar.

Pengungkapan ini bermula saat anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Cempaga.

Baca Juga :  Kayu Ulin Kotim Gagal Diangkut ke Banjarmasin

”Dari informasi tersebut, kami pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan benar saja, saat digerebek, pelaku (Mugi) kedapatan menyimpan 4 paket sabu di rumahnya,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, Mugi yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

”Dari pengakuannya (pelaku), dia baru saja menjalani bisnis haram ini. Namun kami tidak percaya begitu saja. Kasus ini masih terus kami kembangkan lebih lanjut,” tegas Bambang. (sir/fm)

 



Pos terkait