KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Polres Seruyan menindak tegas personelnya yang melakukan pelanggaran berat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) berinisial E tersebut akhirnya dipecat secara resmi, Kamis (8/2/2024).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan dipimpin Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto di Lapangan Apel Mako polres Seruyan.
Kapolres menuturkan, PTDH tersebut merupakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
”PTDH ini merupakan suatu hukuman terhadap yang bersangkutan, berdasarkan putusan sidang kode etik profesi Polri, karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Priyo.
”Keputusan tersebut dilakukan untuk menyatakan kepada kita semua bahwa institusi Polri yang sangat kita cintai dan banggakan tidak boleh dikotori oleh siapa pun,” tegasnya lagi.
Menurut Priyo, hal tersebut juga merupakan suatu upaya mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat. ”Secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Seruyan kini kembali sebagai anggota masyarakat,” ujarnya.
Priyo menambahkan, peristiwa itu seharusnya tidak perlu terjadi apabila masing-masing anggota Polri senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. (rdw/ign)