Parah!! Pecandu Bokep Ini Perawani Anak Panti

mapolresta palangkaraya,film porno,bokep
Aldi alis Seleb (21) saat digiring petugas Polresta Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. (dodi/radarpalangka)

Saat menjalani press rilis, nampak terlihat pelaku santai dan seakan tidak menyesali perbuatan tersebut, lantaran pelaku bersikeras tidak melakukan pengancaman terhadap korban.

Kini oleh penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya, Aldi dinyatakan tersangka dan diduga melanggar pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya lima belas tahun penjara dan atau denda Rp5 Miliar.

Bacaan Lainnya

Ronny menambahkan, pihaknya berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta masyarakat untuk terus mengawasi pergaulan maupun tingkah sang anak.

Sementara itu,  Aldi mengakui telah menyetubuhi korban di lantai dua rumahnya yang dijadikan gudang. “Saya menyesal dan benar apa yang telah dilakukan.Tapi saya tidak mengancam,” ujarnya saat ditanyai Kasat reskrim Polres Palangka Raya.(daq/gus)



Baca Juga :  Pemeran Film Dewasa Kompak Ngaku Tak Beradegan Vulgar

Pos terkait