Warga atau pengunjung yang bergerombol padat akan ditegur agar saling menjaga jarak dan mematuhi prokes. Sebelum berjualan pedagang wajib mendaftarkan diri untuk dilakukan pendataan dan melakukan rapid test.
“Pedagang didaftarkan untuk didata di Disperdagin Kotim. Satu hari sebelum hari H berjualan, pedagang diwajibkan untuk rapid test sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran Covid-19,” katanya.
Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kotim untuk memfasilitasi pelaksanaan rapid test. (hgn/yit)